Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Jasa Pemanduan Kapal

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Batam kembali menyeret dua nama baru. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau resmi menetapkan sekaligus menahan S, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil (2012–2016), serta AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.

Keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal pengelolaan jasa pemanduan kapal di perairan Kabil dan Batu Ampar sejak tahun 2015 hingga 2021. Akibat ulah tersebut, negara ditaksir merugi hingga Rp 4,5 miliar.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 30 September sampai 19 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Penahanan ini untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso.

PT Bias Delta Pratama sejak 2015 hingga 2021 disebut menjalankan bisnis pemanduan dan penundaan kapal tanpa adanya Kerjasama Operasional (KSO) dengan BP Batam. Padahal, aturan mewajibkan adanya perjanjian resmi agar BP Batam memperoleh bagian 20 persen dari pendapatan.

Namun faktanya, perusahaan tersebut tetap beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas. BPKP Kepri menemukan, hanya dari aktivitas PT Bias Delta Pratama, kerugian negara mencapai USD 272.497 atau setara Rp 4,54 miliar.

Sehari sebelum penahanan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT Bias Delta Pratama, kawasan Batu Ampar, Batam. Dari operasi tersebut, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diyakini terkait praktik korupsi ini.

Kasus korupsi PNBP jasa pemanduan kapal ini bukan yang pertama. Sebelumnya, sejumlah pihak sudah divonis bersalah dan kasusnya inkracht, antara lain Allan Roy Gemma (Direktur PT Gemalindo Shipping Batam), Syahrul (Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra), Hari Setyobudi (mantan Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam), dan Heri Kafianto (mantan Kabid Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam).

“Siapa pun pelakunya, tanpa pandang bulu, akan kami tindak sesuai hukum. Kejati Kepri berkomitmen penuh memberantas praktik korupsi di wilayah Kepri,” tegas Devy Sudarso.

Dengan penetapan dua tersangka baru ini, Kejati Kepri menegaskan kasus PNBP jasa pemanduan kapal masih terus bergulir, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan menyusul.

(Budi)