slot gacor
Rokok Tanpa Pita Cukai Tangkapan TNI AL Diduga Milik Pengusaha Berinisial AH - BatamInfo.co.id
Batam  

Rokok Tanpa Pita Cukai Tangkapan TNI AL Diduga Milik Pengusaha Berinisial AH

Inilah jenis rokok produksi luar negeri yang diselundupkan dari Singapura menuju Batam. Foto : yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Sebanyak 1.673 dus rokok produksi luar negeri tanpa dilekati pita cukai yang diamankan Guskamla Koarmada I di Batu Ampar, Kota Batam, Sabtu (27/3/2021) lalu, milik salah satu pengusaha asal Tanjungpinang berinsial AH.

Informasi yang dihimpun, AH merupakan pemain lama dalam penyelundupan rokok-rokok produksi luar negeri tanpa dilekati pita cukai dari Singapura ke Indonesia. Bahkan, selama ini penyelundupan yang dilakukannya berjalan mulus.

“Memang selama ini, dia salah satu pemainnya. Dan, benar (rokok, red) milik AH),” ujar salah satu sumber kepada Bataminfo.co.id, Minggu (28/3/2021) malam.

Ia menuturkan, rokok produksi luar negeri itu jika lolos di selundupkan ke Batam, rencananya akan di sebarkan beberapa negara lainnya.

“Jadi gini, Rokok itu dibawa dari Singapura menuju perairan Indonesia. Nanti dari Batam dibawa lagi dengan menggunakan kapal ke wilayah lainnya. Jadi Indonesia ini hanya jadi tempat persinggahan saja,” ucapnya.

BACA JUGA:   Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Baby Lobster Senilai Rp9 Miliar
Guskamla Koarmada I menggagalkan upaya penyelundupan rokok tanpa pita cukai dari Singapura. Foto : yog/BI

Sebelumnya, Komandan Guskamla Koarmada I, Laksamana Pertama (Laksma) TNI Yayan Sofiyan menuturkan sebelum berhasil mengungkapan penyelundupan ribuan dus rokok ini. Pihaknya, terlebih dulu memantau dan mempelajari modus yang digunakan para penyelundup itu.

“Sebenarnya kegiatan tersebut sudah kita pantau dan kita pelajari sejak lama. Namun, baru bisa kita dapatkan hari Sabtu kemarin,” ungkap Yayan Sofiyan didampingi Danlanal Batam, Kolonel Laut (P) Sumantri dan Komandan KRI Alamang-644, saat press release di Dermaga Lanal Batam, Minggu (28/03/2021) sore.

Rokok tanpa pita cukai ini, terang Yayan, dibawa dari pelabuhan Jurong Singapura. Lalu masuk ke area legal yakni pelabuhan Batu Ampar dan dilakukan over ship ke kapal kayu KM Karya Sampurna yang akan dibawa ke Songkhla Thailand.

“Jadi dari Singapura, rokok ilegal ini di kirimkan menggunakan kontainer. Sesampainya di Batam di over ship ke KM Karya Sampurna. Pengiriman rokok menggunakan kontainer inilah salah satu pola baru para penyelundup ini bermain agar kegiatan mereka lebih rapi,”” ucap Yayan.

BACA JUGA:   Bea Cukai dan TNI AL Gelar Operasi Gabungan di Laut Perbatasan Indonesia, Singapura dan Malaysia

Diterangkan Yayan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan lebih detil dan lebih teliti, tidak ditemukan satupun dokumen-dokumen keimigrasian yang mensupport untuk dilakukannya pelayaran ke Songkhla, Thailand.

“Didalam pasportnya tidak ada visa yang menujukkan bahwasannya mereka akan berangkat menuju ke Songkhla, Thailand,” katanya.

Kemudian, pihaknya juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke ketersediaan bahan bakar kapal tersebut. Dan, petugas KRI Alamang menemukan bahan bakar di kapal itu tidak mensupport untuk melakukan perjalanan menuju ke Songkhla, Thailand.

“Setelah dikakukan pemeriksaan lebih mendalam, akhirnya nakhoda kapal mengakui bahwasannya kapal tersebut tidak akan berlayar ke Songkhla, Thailand, tetapi akan menuju ke Tanjung Berakit,” tegasnya.

BACA JUGA:   Bagian Kapal Selam KRI Nanggala-402 Ditemukan, ini Lokasinya

Masih kata dia, selain mengamankan barang butki rokok tanpa dilengkapi pita cukai produksi luar negeri itu. Pihaknya juga mengamankan delapan orang kru di KM Karya Sampurna.

“Hasil dari pemeriksaan intensif ke Nakhoda kapal, petugas menemukan bahwasannya nakhoda kapal tersebut tidak memiliki kompetensi terhadap ship mining,” ucapnya.

Adapun dugaan pelanggaran dan kesalahan KM Karya Sampurna yakni melanggar pasal 135 junto 310 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Selain itu, Kapal ini tidak memiliki dokumen Pemberitahuan Import Barang (PIB), barang muatan berupa rokok tanpa cukai, diduga barang ilegal melanggar Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 52 UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Apa yang dilakukan kapal ini masuk kedalam kategori pidana. Untuk tahapan selanjutnya, kasus ini akan dikemmbangkan tim penyidik Lanal Batam,” pungkasnya. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *