Batam  

Rokok Manchester Tanpa Cukai Marak Beredar di Batam

Avatar photo
Rokok Manchester tanpa pita cukai. Foto: dok pribadi

Bataminfo.co.id, Batam – Peredaran rokok ilegal kembali marak di Kota Batam. Salah satunya rokok dengan merk Manchester.

Informasi yang dihimpun, rokok Manchester tanpa pita cukai ini mulai beredar di Kota Batam sejak tahun 2021 lalu. Dan sudah beredar luas di warung-warung kecil seantero Pulau Batam. Harganya pun cukup murah yakni Rp10 ribu hingga Rp12 ribu perbungkusnya.

Rokok Manchester ini memiliki tujuh varian rasa dengan kemasan yang berbeda-beda yakni, Manchester Blue Mist Fusion, Manchester Red Berry Fusion, Manchester Superslims, Manchester Ice Crush, Manchester Menthol, Manchester London FOG, Manchester Merah United Kingdom.

Salah satu pedagang rokok di kawasan Bengkong menuturkan dirinya telah sejak bulan September tahun 2021 lalu menjual rokok Manchester tanpa pita cukai ini. Ia mengaku mendapat rokok tersebut dengan cara diantar ke warung miliknya oleh pria bersepeda motor yang menggunakan keranjang untuk memuat rokok Manchester tersebut.

“Sales yang menawarkan rokok ini (Manchster) ke warung. Rokok ini laku juga dan banyak yang minat,” ujar wanita berkerudung yang enggan namanya untuk disebutkan, saat ditemui Senin (7/3/2022).

Saat ditanya apakah ia mengetahui bahwa menjual rokok tanpa cukai ini jelas merugikan negara dari sektor pajak kepabeanan, wanita paruh baya ini mengatakan tak mengetahuinya.

“Tidak tau pulak saya, tapi rokok ini memang laku keras dibandingkan rokok bercukai seperti Marlboro dan lainnya,” ucapnya.

Hal senada dikatakan salah satu pedagang di kawasan Sei Panas. Pria berinisial Yt ini mengatakan rokok Manchester yang dijual diwarung miliknya ini didapat dari Sales yang datang sekali dalam seminggu.

“Seminggu sekali datang Sales nawarkan rokok Manchester ini. Kalau di warung saya banyak yang minat Manchester Blue Mist Fusion,” ucapnya.

Seperti diketahui beredarnya rokok Manchester tanpa cukai alias ilegal ini jelas melanggar Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hingga berita ini diunggah, Bataminfo.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Bea Cukai Batam selaku instansi yang berwenang melakukan penindakan terhadap rokok Manchester tanpa cukai ini. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *