slot gacor
Rizieq Shihab dan Lima Tersangka Lainnya Dicekal ke Luar Negeri - BatamInfo.co.id

Rizieq Shihab dan Lima Tersangka Lainnya Dicekal ke Luar Negeri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Jakarta – Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Habib Rizieq Shibab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, (14/11/2020). Rizieq dan tersangka lainnya pun langsung dicekal agar tidak kabur keluar negeri.

Adapun lima tersangka lainnya yakni Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

BACA JUGA:   Dor!!! Satreskrim Polresta Barelang Tembak Pelaku Jambret

“Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rizieq cs dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.

BACA JUGA:   Peras 63 Kepala Sekolah, Kajari Indragiri Hulu Jadi Tersangka

Untuk Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

“Kemudian ditambah pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi pada Jumat dan Sabtu tanggal 13-14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat,” ujar Argo.

BACA JUGA:   Polisi Tangkap Empat Pelaku Curanmor di Batam, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

Penetapan tersangka Rizieq terkait dengan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *