Bataminfo.co.id, Batam – Serikat Buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam (KRB) yang terdiri dari SP LOMENIK SBSI, SP.TSK SPSI, FSPMI, Farkes, FPBI dan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 28 Agustus 2025 nanti.
Rencana aksi ini kabarnya akan dilakukan di sejumlah titik antaralain; di Kantor Wali Kota Batam, Kantor Gubernur Graha Kepri dan ke PT Djitoe Mesindo, Tanjung Uncang.
Yapet Ramon selaku ketua KRB, kepada awak Bataminfo menyebut bahwa aksi nanti akan dihadiri ribuan massa.
“Ada ribuan Buruh yang akan turun. Titik kumpulnya di Halte Panbil dengan menggunakan alat peraga seperti mobil komando, sound system, bendera, banner dan reaflet, serta dresscode SP/SB masing-masing,” ucap Ramon. Senin, (25/8/25).
Ramon menyebut, ada sembilan poin penting yang menjadi tuntutan para Buruh Kamis nanti.
“Adapun 9 tuntutan aksi yang akan kaki disuarakan,” ujarnya.
Kesembilan tuntutan tersebut antaralain;
- Hapus outsourching dan tolak upah murah.
- Stop PHK, bentuk Satgas PHK.
- Reformasi pajak perburuhan.
- Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa omnimbuslaw.
- Berantas korupsi dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
- Revisi RUU Pemilu.
- Manajemen tandatangi dan daftarkan PKB PT Djitoe Mesindo.
- Hapus UWTO <200 m² karena memberatkan masyarakat.
- Pembinaan K3 di Kota Batam.
Ia menjelaskan terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 168, kenaikan upah minimum diperhitungkan berdasarkan nilai inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Mahkamah Konstitusi juga menyatakan, dalam penetapan upah minimum harus mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Selain itu, keputusan MK menyebutkan bahwa upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan kepada buruh yang nilainya di atas UMP/UMK,” kata dia.
Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November.
“Informasi yang kami peroleh dari Litbang Partai Buruh dan KSPI sudah melakukan survei dan analisa perhitungan untuk menentukan kenaikan upah minimum sektoral yakni; pertama, akumulasi nilai inflansi Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,23%. Kedua, akumulasi pertumbuhan ekonomi dalam kurun waktu Oktober 2024 sampai September 2025 berkisar 5,1% sampai 5,2%,” katanya.
Lanjutnya lagi, “Ketiga, indeks tertentu yang diusulkan oleh SP/SB dan Partai Buruh di Batam adalah 1,0 sampai 1,4. Dengan demikian, SP/SB dan Partai Buruh di Batam mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5% sampai dengan 10,5%,” sambungnya.
Sedangkan, kata dia, pihaknya menerima informasi yang diperoleh bahwa survei nilai tambah tiap sektor industri didapat pertambahan nilainya adalah sebesar 0,5% sampai dengan 5%.
“Dengan demikian, SP/SB dan Partai Buruh di Batam mengusulkan nilai kenaikan upah minimum sektoral 2026 (sesuai jenis industrinya masing-masing) adalah sebagai berikut: Kenaikan UMSP/UMSK 2026 = (8,5% – 10,5%) + (0,5% – 5%) tergantung jenis industrinya,” sebut Ramon.
Ia juga menyinggung Batam justru kini mencatat pertumbuhan investasi yang mencolok. Pada Triwulan II 2025, realisasi investasi mencapai Rp 9,6 triliun, naik 11 persen dibandingkan TW I dan tumbuh 97 persen dibandingkan TW II 2024.
Untuk itu, menurutnya, secara komulatif, realisasi investasi Batam Semester I berdasarkan LKPM mencapai Rp 18,18 triliun, atau 49,15 persen dari target nasional Rp 36,99 triliun.
“Sementara itu, menurut metodologi BP Batam, yakni gabungan seluruh investasi PMA dan PMDN dalam bentuk modal tetap dan modal lancar. Total realisasi mencapai Rp 33,72 triliun, atau 56,2 persen dari target Rp 60 triliun, tumbuh 64,94 persen dibandingkan tahun lalu,” jelasnya.
Sehingga Ramon mengatakan, jika dilihat dari data tersebut bahwa pencapaian realisasi investasi adalah kerjasama seluruh stakeholders, semangat kebersamaan, sinergi bersama Buruh, Pemerintah dan Pengusaha untuk kemajuan kota Batam.
“Oleh sebab itu, sudah saatnya Walikota Batam yang juga Ketua BP Batam menghapus UWTO lahan <200 m2. Dan sebagai PR Pemerintah bahwa tahun 2025 Kota Batam belum terwujudnya Upah Minimum Sektoral. Investasi mencapai target tapi upah buruh tidak naik! Ada yang keliru dalam kebijakan yang ditetapkan,” ucapnya.
Ia berharap, poin-poin penting yang akan disuarakan oleh Buruh nantinya mendapatkan respon baik.











