Bataminfo.co.id, Batam – Pemerintah Kota Batam bergerak cepat membantu warga korban angin puting beliung yang terjadi di Kampung Baru RT 01/RW 01, Kelurahan Kasu, Belakangpadang, Sabtu (24/7). Sesuai arahan dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam sudah melakukan respon cepat dengan aksi tanggap darurat untuk membantu warga yang terkena bencana itu.
“Melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam, pada hari yang sama dengan kejadian bencana tersebut sudah mendirikan tenda dan dapur umum untuk warga yang terdampak bencana angin puting beliung ini. Makanan juga sudah disiapkan untuk warga sebagai antisipasi meluasnya dampak yang ditimbulkan kejadian bencana tersebut,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan pada Senin (10/07/2023).
Setelah dilakukan pendataan dan assessment terhadap rumah warga yang mengalami kerusakan akibat angin puting beliung diperoleh data terkini sebanyak 96 rumah yang mengalami kerusakan dengan rincian terdapat 37 rumah dengan kondisi rusak berat, rusak sedang 16 unit dan rusak ringan sebanyak 43 rumah dan jumlah warga terdampak sebanyak 389 jiwa.
“Pemerintah Kota Batam dalam menangani bencana tropis tersebut selalu mengedepankan penanganan secara langsung terhadap dampak yang dirasakan masyarakat sembari mengupayakan tahapan penanganan korban bencana sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, maka penentuan status kebencanaan juga melibatkan berbagai pihak untuk melakukan mitigasi dan dampak yang ditimbulkan bahkan yang berpotensi akan ditimbulkan pasca kejadian.
“Dengan mempertimbangkan secara cermat dan berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait serta tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana yang cepat dan tepat, prioritas, koordinasi dan keterpaduan, berdaya guna dan berhasil guna, transparansi dan akuntabilitas, kemitraan, pemberdayaan, nondiskriminatif, nonproletisi, maka Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Walikota Batam Nomor 263 Tahun 2023 tentang status tanggap darurat penanganan bencana angin puting beliung di Kelurahan Kasu Kecamatan Belakangpadang Kota Batam, tanggal 26 Juni 2023”, ungkap mantan Kabag Organisasi ini.
Sebagai respon atas pendapat Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri, Rizki Faisal, mantan Lurah Batu Aji ini mengatakan hal tersebut tidak sepenuhnya benar, dikarenakan 2 hari sejak kejadian, Bapak Wali Kota Batam sudah menandatangani SK penetapan status bencana dimaksud. Ia juga meyakinkan semua pihak, bahwa penetapan status tanggap darurat atas suatu bencana merupakan upaya kolektif dan antisipatif lintas intansi terkait yang membutuhkan kecermatan dan ketaatan terhadap aturan yang berlaku dan merupakan kelengkapan administrasi bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan sesuai kebutuhan warga terdampak. Untuk itu, penetapan status tersebut tidak boleh jadi alasan untuk tidak membantu warga khususnya yang ada di Pulau Kasu.
Lebih prospektif, Rudi juga mengungkapkan bahwa sejatinya tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah menjamin pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum, melindungi masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan serta pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang memadai, dan semua hal tersebut sudah dan sedang diupayakan terus oleh Tim Penanggulangan Bencana Kota Batam atas arahan Bapak Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi.
“Mari sama-sama semua pihak berikhtiar menyalurkan bantuan tanpa pamrih dengan mengedepankan asas kemanusiaan serta mengedepankan ketauladanan sebagaimana yang sudah dicontohkan Bapak Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi sejak awal terjadinya bencana di Pulau Kasu hingga saat ini yang selalu memonitor perkembangan di lapangan serta mengarahkan kepada tim penanggulangan bencana untuk melakukan upaya-upaya berkelanjutan dalam membantu korban dimaksud”, tutupnya.