slot gacor
Residivis Spesialis Pencuri Motor Kawasaki Ninja di Batam Diringkus Polisi - BatamInfo.co.id
Batam  

Residivis Spesialis Pencuri Motor Kawasaki Ninja di Batam Diringkus Polisi

Ker Foto : Kedua pelaku curanmor kawasaki ninja di Batam berhasil diamankan di Kampung Aceh | Kamis, (14/24) | dok.Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diamankan oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.

Kedua pelaku curanmor itu berinisial EJS alias ED dan BS alias MZ. Pelaku nekat mencuri motor kawasaki ninja yang saat iti tengah terparkir di halaman rumah korban. Hal itu ddijelaskan langsung oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers yang digelar pada Kamis, (14/03/2024).

“Jadi ini kita ketahui awalnya dari postingan yang viral di media sosial pada hari Rabu 6 Maret 2024, adanya rekaman cctv yang merekam kejadian pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang sedang terparkir didepan teras rumah kost korban. Pada hari Selasa 5 Maret 2024 sekira pukul 17.40 WIB, saat korban berangkat kerja ia masih melihat sepeda motor tersebut dalam keadaan terparkir. Sekira pukul 22.00 Wib, korban menanyakan kepada adiknya melalui telepon tentang sepeda motor miliknya namun adiknya menjawab bahwa sepeda motor tersebut tidak ada sedangkan kunci motor dipegang oleh korban,” jelasnya.

BACA JUGA:   Diduga Kontak dengan Pasien Positif Covid-19, Delapan Warga Bengkong di Karantina

Selanjutnya kata dia, “Keesokan harinya saat pulang kerja, korban meminta tolong tetangganya untuk membuka kembali rekaman cctv milik tetangganya tersebut sejak pukul 19.00 WIB sampei pukul 22.00 WIB dan mendapati ada 2 orang yang menggunakan sepeda motor beat warna putih berhenti di depan kost korban dan salah satu dari orang tersebut masuk dan berhasil membawa sepeda motor tersebut lalu kedua pelaku kabur,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Adip Rojikan mengatakan bahwa, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait perilaku kedua pelaku, maka pihaknya juga sigat melakukan pencarian dan penangkapan.

“Pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024 Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri mendapat informasi bahwa pelaku berada di seputaran Simpang Dam Kampung Aceh Kota Batam sehingga Tim berangkat melakukan penyisiran dilokasi dan mendapati pelaku berada di salah satu kost warna biru di Simpang Dam Kampung Aceh. Sekira pukul 17.00 WIB, Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku berinial EJS alias ED dan BS alias MZ dan kemudian tim melakukan pengembangan. Selanjutnya untuk barang bukti dan pelaku di bawa ke Subdit 3 Jatanras Polda Kepri guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

BACA JUGA:   Donat Seraya Jadi Klaster Corona Baru di Batam

Kata dia, adapun peran dari masing – masing tersangka berbeda. Pelaku EJS sebagai eksekutor dan juga merupakan mantan resedivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) dan ditahan selama 2 tahun sejak bulan April 2020 hingga April 2022. Sementara itu, pelaku SSG yang merupakan rekaan EJS berperan sebagai joki. Mereka saling membantu untuk melancarkan aksinya itu.

BACA JUGA:   Doel Sumbang Di Pastikan Hadir Jadi Bintang Tamu Utama Dalam Acara Soenda Fest 2023

Diketahui, pelaku dalam melakukan pencurian sepeda motor spesialis kawasaki ninja ini adalah dengan mematahkan kunci stang dan menggunakan kunci Y dan kunci T untuk merusak kunci kontak. Pelaku sering melakukan aksinya di beberapa tempat di wilayah Kota Batam dan sering beraksi pada malam hari di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi dengan memantau situasi terlebih dahulu.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain; 1 unit sepeda motor kawasaki ninja warna hijau diamankan di wilayah Tiban, 1 unit sepeda motor kawasaki ninja warna orange diamankan di wilayah Seraya, 1 unit sepeda motor honda GSX diamankan di wilayah Batu Aji, 1 set kunci T, 1 set kunci Y dan 1 sehelai celana panjang biru. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *