Bataminfo.co.id, Batam – Polsek Bengkong meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Rabu (20/4/2022). Satu dari dua pelaku merupakan anak di bawah umur.
Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal menuturkan kedua pelaku yakni TH (19), dan MAS (15). Keduanya merupakan residivis kasus yang sama beberapa waktu lalu.
“Mereka ditangkap di lokasi berbeda, pelaku TH diamankan disalah satu penginapan dj kawasan Pelita. Sedangkan pelaku MAS ditangkap di seputaran Golden Prawn, Bengkong,” ujar Bob Ferizal, Jumat (22/2/2022).
Dijelaskan Kapolsek, kronologi kejadiannya berawal pada saat korban mengetahui motornya yang terparkir di parkiran PT Batam Riau Bertuah raib, Kamis (14/4/2022).
“Pelaku MAS ini merupakan anak di bawah umur yang baru keluar dari penjara,” jelas Kapolsek.
Sementara, ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, bahwa, pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan memantau motor-motor yang terparkir tanpa dikunci pengamanan baik dikunci kontak maupun gembok.
Setelah merasa aman, pelaku kemudian beraksi dengan cara mendorong motor curian menggunakan kaki alias distep.
“Modus pelaku yang tertangkap ini, memantau motor yang tidak di kunci stang. Setelah aman, mereka nye-tep motor itu,” ungkap Rio.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB), di antaranya du unit roda dua merek Honda Beat warna putih bernomor polisi palsu. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara,” terang Rio. (zel)











