Bataminfo.co.id, Batam – Polsek Lubuk Baja kembali menggelar konferensi Pers ungkap pelaku pencurian dengan pemberatan.
Pelaku yang di amankan berinisial EK (31 tahun) Pelaku melakukan pencurian di 3 TKP, dan merupakan Residivis tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dan curanmor sebanyak 4 kali, yakni yang pertama pada tahun 2015, kedua pada tahun 2016, ketiga tahun 2019 dan keempat tahun 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian yang didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan bertempat di Mapolsek Lubuk Baja.
“Di TKP pertama terjadi di Baloi Blok II Kec Lubuk Baja, Kejadian berawal pada hari kamis tanggal 07 September 2023 sekira pukul 22.00 wib korban baru saja pulang kerumah dan memarkirkan sepeda motor milik korban di samping rumah korban, kemudian pada hari Jumat tanggal 08 September 2023 sekira pukul 07.30 wib istri korban keluar rumah namun sepeda motor milik korban merk Honda Beat tahun 2015 sudah tidak ada/hilang, berikut alat tukang berupa gerinda potong kramik, sendok semen, meteran, martil, gunting potong 2 buah, kunci L 1 set, mata potong keramik yang sebelumnya tersimpan di dalam jok sepeda motor milik korban,” ungkap Yudi.
Masih kata dia, “Kemudian di TKP kedua kronologis kejadian berawal pada hari pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 23.00 wib pada saat itu korban bersama teman korban baru sampai dirumah teman korban yang beralamat di Baloi Centre Kecamatan Lubuk Baja Kota setelah itu korban meletakan barang-barang korban tersebut yang berada didalam tas di atas meja ruang tamu yaitu barang berupa 1 buah liontin emas putih dengan berat 4,090 Gram, 1 buah cincin emas putih seberat 1,51 Gram, 1 buah cincin emas putih Tiger Putih kombinasi seberat 4,20 Gram, 1 buah cincin emas putih Polos putih seberat 4,21 gram dan untuk barang berupa, 1 unit handphone merek Iphone XR warna merah. Selanjutnya sekira pukul 12.00 wib korban melihat pintu yang berada dilantai 2 sudah terbuka dan barang barang milik korban sudah hilang dengan total kerugian sebesar Rp. 18.000.000. Dan akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja,” sambungnya.
Selanjutnya, di TKP ketiga terjadi di Baloi Center Jl.Melati. Lubuk Baja Kota, kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 02.00 wib korban pada saat itu sedang tidur dan pada saat itu adik korban yang bernama BHP masih terbangun dan menurut keterangan adik korban pada pukul 05.15 adik korban menutup pintu kamar dan mencari HP nya ternyata setelah dicari Hp yang diletakan adik korban pada saat itu di cas diatas Kasur sudah tidak ada serta Laptop merek Macbook air dan 3 handphone serta satu buah tas serta cincin emas sudah hilang. Akibat kejadian tersebut pelpaor mengalami kerugian sebesar Rp. 35.000.000, akibat kejadian tersebut korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Lubuk Baja.
Setelah menerima laporan tersebut pada tanggal 14 September 2023 sekira pukul 17.00 wib Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang hendak menjual 1 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut Anggota Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bergerak menuju alamat rumah seorang laki-laki yang diduga pelaku dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut, Setelah dilakukan pengembangan terhadap 1 orang lakilaki tersebut di dapatilah barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Merk/ Type Honda Beat, setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek lubuk baja untuk proses lebih lanjut.
Kata dia, pelaku melakukan aksi pencurian di 3 TKP yang berbeda dan merupakan residivis yang sudah 4 kali melakukan tindak pidana pencurian, terakhir pada tahun 2021. Pelaku di amankan di Kos-kosan yang beralamat di Ruli Kampung Aceh Simpang Dam Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sungai Beduk – Kota Batam. Menurut pengakuannya pelaku melakukan pencurian untuk kebutuhan sehari-hari karena pelaku tidak mempunyai pekerjaan.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana, dengan hukuman penjara selama – lamanya sembilan tahun.