Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang sempat viral dimedia sosial, Pria inisial KR (31) pelaku pencurian dengan Pemberatan (Curat), Kamis (24/11/22).
KR merupakan pelaku pembobolan di sebuah warung kelontong yang ada di Jalan Sei Jang Kota Tanjungpinang. Selain itu, pria yang merupakan seorang residivis ini, juga telah mencuri dua unit sepeda motor yang ada di wilayah setempat.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, mengatakan, awalnya KR ditangkap atas dugaan pencurian di sebuah warung kelontong, yang terjadi pada Kamis (27/10/2022) yang lalu.
Namun, berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang KR ternyata juga merupakan pelaku pencurian sepeda motor, yang terjadi di Jalan Raja Haji Fisabilillah dan Jalan Pasar Ikan Tanjungpinang.
“Pencurian motor yang pertama pada 27 oktober, dia mengambil motor jenis Beat BP 2045 FT. Dan yang kedua pada 16 November kemarin, jenis motor Yamaha Jupiter Z BM 5447 EA,” ujar AKP Ronny, Kamis (24/11/2022).
Sementara itu, Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, menyampaikan, pihaknya juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian tersebut.
Dia menerangkan, bahwa pelaku mencuri dua unit sepeda motor itu dengan modus merusak stop kontak, usai berhasil,tersangka Kr langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.
Ipda Freddy Simanjuntak, S.H menambahkan, pelaku KR juga merupakan sorang residivis perkara yang sama, dan usai menjalani hukuman pada Tahun 2018 yang lalu. (Budi)