Bataminfo.co.id, Batam – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bertindak sebagai penjaga perbatasan negeri,
lakukan Rendezvous at Sea dengan Singapore Police Coast Guard (SPCG) pada Rabu, 12 Juli 2023.
Pertemuan yang diselenggarakan di tengah laut selat Singapura tersebut dilakukan dalam rangka
membahas kerja sama patroli perbatasan terkoordinasi coordinated patrol. Patroli terkoordinasi bertujuan
untuk mencegah/membatasi kegiatan ilegal seperti penyelundupan, Transnational Organised Crimes (TOC)
terkait dengan masalah kepabeanan, dan perdagangan barang ilegal lainnya di perbatasan Indonesia dan
Singapura.
Kegiatan Rendezvous at Sea adalah pertemuan di laut antar instansi, untuk membahas hal-hal yang terkait
dengan pelaksanaan dan ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam Memorandum of Understanding
(MoU) dan Standard Operating Procedures (SOP). Kegiatan Rendezvous at Sea dilakukan sebagai
rangkaian kerangka MoU yang telah disepakati sejak 3 Februari 2020.
Dalam pertemuan ini, delegasi DJBC dipimpin oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai
Batam, Sisprian Subiaksono; Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Khusus
Kepulauan Riau, Tutut Basuki; Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam, Waloyo; Kepala
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, Asep Ridwan Ruswandi dan
pejabat-pejabat lain di lingkup Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Kanwil Sus Kepri.
Di pihak SPCG, delegasi
dipimpin oleh Commander Patrol, Alex Quah; Commanding Officer Coastal Patrol Squadron, Alan Ong dan
pejabat-pejabat lain di lingkup SPCG.
Dalam kegiatan Rendezvous at Sea di Juli tahun 2023 membahas tentang rencana dan mekanisme
pelaksanaan patroli terkoordinasi, salah satunya meliputi area operasi dari kegiatan patroli perbatasan
terkoordinasi, yang mencakup perairan teritorial Singapura dan perairan teritorial Indonesia.
Selain
membahas area operasi, kegiatan tersebut juga membahas teknis operasi, meliputi simulasi operasi dan
patroli terkoordinasi tahap I dan patroli terkoordinasi tahap II.
Pada kesempatan yang sama, Asep Ridwan Ruswandi, Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
Tipe A Tanjung Balai Karimun, menyampaikan bahwa patroli perbatasan terkoordinasi penting untuk
dilakukan dan dilanjutkan.
“Di tahun ini, kita membahas pelaksanaan patroli terkoordinasi yang selama ini sudah terlaksana dengan
baik antara SPCG dan DJBC. Kita melaksanakan pertukaran informasi terkait barang-barang ilegal pada
masing-masing negara karena terdapat perbedaan ketentuan komoditi tertentu.” Ucap Asep.
Sebagai salah satu jalur paling sibuk sebagai jalur perdagangan internasional yang menunjang
perekonomian dunia, wilayah perbatasan laut Indonesia dan Singapura perlu pengawasan yang lebih ketat.
Letak Selat Singapura yang strategis, dipadati oleh kegiatan kemaritiman internasional sekaligus menjadi
perlintasan kapal yang berlayar antarbenua dan antar samudera, memerlukan sinergi dan kolaborasi antara
pihak DJBC dan SPCG untuk menjaga dan mengawasi perairan laut tersebut.
Indonesia dan Singapura merupakan Littoral State di wilayah Selat Singapura, yg memiliki tanggung jawab
dan kepentingan untuk mengamankan Selat Singapura pada dua sisi wilayah perairan teritorial masing-masing, khususnya di bidang Kepabeanan dan Cukai (Redaksi)1