Bataminfo.co.id- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batam Kota gelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang berlatarbelakang hubungan sesama jenis (Gay). Adapun sebanyak 14 adegan direka ulang dalam rekonstruksi tersebut, di Tanah Merah Mall Pelayanan Publik (MPP), Batam kota, Kota Batam, pada hari Kamis (09/11) pagi.
Rekonstruksi pembunuhan itu dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam dan Kuasa Hukum tersangka Petrus Halawa, serta penyidik Reskrim Polsek Batam Kota yang dipimpin Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman.
“Hari ini kami menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana sebanyak 14 adegan,” ujar AKP Sudirman.
Reka ulang adegan pembunuhan itu dimulai dari korban yang bernama Sun Pen menjemput pelaku Petrus Halawa di Sungai Panas pada 1 September 2023 sore. Keduanya kemudian sempat makan bersama di Legenda Malaka.
Setelah makan Sun Pen kemudian mengajak Petrus untuk ke hotel. Namun ditolak. Petrus justru mengajaknya ke tanah kosong di samping gedung Sumatera Expo, Batam Kota. Sun Pen membonceng Petrus.
Pada adegan ke 5, sesampainya di tanah kosong, masih di atas motor, Petrus kemudian mengeluarkan pisau yamg sudah ia bawa dari rumah, dan langsung menusukan ke arah perut Sun Pen. Adegan berikutnya, keduanya terjatuh, kemudian Sun Pen melakukan perlawanan dengan merebut pisau sehingga melukai tangan Petrus.
“Terus saya rebut pisaunya dan saya tusuk lehernya satu kali,” ujar Petrus.
Pada adegan ke-10 Sun Pen sudah tak berdaya lagi. Melihat kondisi Sun Pen, Petrus sempat duduk di samping mayat Sun Pen sambil menangis sebelum sebelum pergi.
Adegan berikutnya, dua orang saksi datang menemukan tubuh Sun Pen dan kemudian melaporkannya ke Kepolisian.
Petrus mengaku nekat menghabisi nyawa Sun Pen karena ingin menguasai harta benda milik Sun Pen.