slot gacor
RDP Lahan Teluk Bakau Sempat Ricuh - BatamInfo.co.id

RDP Lahan Teluk Bakau Sempat Ricuh

Ket Foto : RDP terkait lahan Teluk Bakau Nongsa yang digelar oleh Komisi I DPRD Kota Batam | dok.Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penggusuran dan pembebasan lahan di Teluk Bakau, tepatnya di RW 09, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI) sempat diwarnai kericuhan.

Dari pantauan Bataminfo.co.id di lokasi, awal dimulainya RDP ini, suasana masih aman. Namun, ketika pihak perusahaan diberi kesempatan oleh Pimpinan Rapat untuk menyampaikan tanggapan mengenai penyampaian dari PMKRI terkait penggusuran dan pembebesan lahan tersebut yang mana harus diperjelas oleh pihak Perusahaan, sontak disanggah oleh pihak PMKRI Batam, yang berkapasitas sebagai pendamping Warga Teluk Bakau.

Perdebatan pun sempat terjadi hingga suasana di dalam ruang RDP menjadi tidak kondusif. Situasi ini bahkan sempat didiamkan oleh Pemimpin Rapat dan Ketua Komisi I Jelvin Tan, namun ternyata malah memancing kemarahan dari pihak PMRI dan warga.

Untuk diketahui, poin yang sempat memancing perdebatan antara PMKRI Batam dengan pihak PT adalah mengenai kapasitas pihak perwakilan perusahaan yang dalam RDP tersebut.

Pasalnya, pihak PT menyebut, mereka yang hadir dalam rapat tersebut bukan dari pihak perusahaan yang diundang, yakni PT Citra Buana Prakarsa. Sehingga dalam kesempatan itu, perwakilannya pun meminta izin untuk untui mengklarifikasi terkait kehadirannya, sekaligus menanggapi pernyataan dari PMKRI Batam.

“Kami akan paparkan secara singkat dan jelas. Kami adalah Tim Legal PT Citra Buana Prakarsa. Izin klarifikasi, kami tegaskan bahwa, kami memang mendapatkan kuasa dari PT Buana Prakarsa. Saya langsung kasih ke pimpinan rapat. Kami ingin menegaskan bahwa PT Citra Buana Prakarsa tidak ada alokasi yang didapat dari otorita di Teluk Bakau. Yang ada adalah PT Citra Tri Tunas. Bukan Citra Prakarsa. Ownernya berbeda. Direkturnya berbeda,” jelas Tim Legal dari PT Citra Buana Prakarsa

Kendati demikian, suasana RDP yang sempat terlihat tak kondusif itu pun berhasil diredakan oleh Pimpinan Rapat dan rapat pun kembali dilanjutkan.

BACA JUGA:   Persi Kepri Dukung Penuh Pembentukan KEK Kesehatan Internasional Batam

RDP ini sebelumnya diajukan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam “Sanctus Hilarius” dan akhirnya ditanggapi oleh Komisi 1 DPRD Kota Batam kemudian diagendakan pada Rabu, (20/11/2024) pukul 14.00 WIB.

Selain PMKRI Cabang Batam, RDP ini juga menghadirkan sejumlah pihak terkait, antara lain; Perwakilan Warga Teluk Bakau Nongsa, Perwakilan Kodim 0316, perwakilan BP Batam, perwakilan BPN Batam, Dinas CKTR Batam, Satpol PP Kota Batam, Ditpam BP Batam, Camat Nongsa, Lurah Batu Besar, pihak PT Citra Buana Prakarsa, Ketua RW 09 dan perwakilan warga RW 09 Teluk Bakau.

Rapat ini dipimpin oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fahdli yang didampingi oleh Ketua Komisi I DPRD Batam, Jelvin Tan dan Anwar Annas.
.

Dalam kesempatan itu, Pimpinan rapat, Muhammad Fahdli juga meminta dengan tegas kepada semua pihak terkait agar dapat lebih kooperatif dan menghentikan aktivitas di lahan tersebut untuk sementara waktu.

“Mohon pihak lahan, Ditpam BP Batam untuk komunikasi kepada pihak perusahaan untuk mengehentikan sementara aktivitas di Kavling yang kita mksud bersama.
Kami mohon kpd BPN untuk tidak mengeluarkan sertifikat terkait lahan itu dulu. Satpol PP dan Lurah, Camat adalah mitra kami. Saya tantang untuk menjadi pioner di tempat tugasnya. Kami mohon bantuan pak Letnan (Kodim 0316 Batam) juga,” tegasnya.

Selanjutnya, Fahdli dalam wawancaranya dengan awak media, dirinya mengatakan bahwa, lahan seluas 50 hektar tersebut itu sebenarnya dialokasikan ke PT Citra Tri Tunas, bukan ke PT Citra Buana Prakarsa. Namun kata dia, saat dimintai keterangan oleh pihak PT yang diundang hadir, mereka tak menjawab karena tidak memiliki kapasitas. Fahdli juga meminta kepada semua pihak agar tidak mengedepankan emosi, melainkan dapat menyelesaikan permasalahan yang telah bergulir sejak tahun 2022 ini dengan kepala dingin.

BACA JUGA:   12 Paket Sabu di Amankan Dalam Lapas Tanjungpinang

“Beberapa hari lalu ada demonstrasi dari pihak warga yang terdampak di Teluk Bakau, ada sekitar 50 hektar yang dialokasikan lahannya untuk PT Citra Tri Tunas. Tetapi ada masalah ganti rugi terkait status penggusuran mereka, sehingga kita adakan rapat. Tetapi hari ini pihak perusahan yang kita undang tidak sesuai dengan PT yang mendapatkan alokasi lahan itu. Sehingga perusahan yang hadir tidak ada legal standingnya. Sehingga kita berharap, semua bisa sepakat untuk ganti rugi untuk masyarakat yang tinggal seper tiganya saja,” terangnya.

Lagi kata dia, “Agar mereka betul-betul ikhlas meninggalkan lokasi yang sudah dialokasikan yang sudah dialokasikan untuk PT tersebut. Kita berharap juga masyarakat tak mengedepankan emosi untuk mencari jalan keluar. Juga kepada pihak Perusahan tidak mengintimidasi masyarakat dengan jalan-jalan yang tidak manusiawi. Masih ada sekitar 450 warga terdampak. Dan masih ada sekitar 144 KK yang belum diselesaikan oleh perusahaan,” sambungnya.

Fahdli juga menegaskan agar akses jalan dan air bagi warga setempat dibuka kembali untuk memenuhi kebutuhan warga.

Sementara itu, mengenai oknum Kodim 0316 yang diduga turut terlibat dalam masalah tersebut, Fahdli menjelaskan hal itu telah disikapi oleh pihak Kodim 0316 Wira Pratama Batam.

“Kita sudah minta Dir Lahan, Satpol PP, Camat, Lurah untuk hentikan ini sementara.
Apabila akses ada yang ditutup, maka itu dibuka. Penutupan air dan jalan itu bentuk intimidasi. Terkait Oknum TNI aktif, Kodim 0316, sudah disampaikan bahwa itu murni Oknum. Tak mengatasnamakan Lembaga.
Mereka sudah mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah ditegur dan saat ini sedang dipanggil ke Korem. Dan dari Kodim tadi sudah mengatakan bahwa siap untuk mendukung masyarakat,” jelasnya.

Dalam RDP tersebut, Anggota DPRD Komisi I Anwar Annas juga meminta kepada pihak BP Batam agar setiap ada permasalahan seperti ini tidak membenturkan antara perusahaan dan masyarakat.

BACA JUGA:   Sertijab Kapolresta Barelang, Kombes Pol Ompusunggu Resmi Gantikan Kombes Pol Nugroho

“Jangan benturkan perusahaan dan masyarakat, tolong diselesaikan dengan baik, karena kami disini Komisi I berdiri sebagai perwakilan dari masyarakat juga,” ujar Anwar.

Ia juga menyebut akan segera turun langsung ke lokasi untuk melihat dan mendengarkan keluhan masyarakat.

“Kita akan langsung turun ke lokasi secepatnya, masyarakat tidak usah bimbang kalian punya Komisi I yang berdiri bersama kalian,” ungkapnya yang disambut tepuk tangan oleh warga yang hadir dalam RDP tersebut.

Ketua PMKRI Cabang Batam, Simeon Senang dalam kesempatan itu juga menyampaikan bahwa, terkait undangan yang salah, kata dia pihaknya juga telah berupa untuk mencaritahu plang nama PT namun tak juga ditemukan. Bahkan terkait itu, pihaknya juga telah melakukan rapat bersama sebelum RDP.

“Terkait salah undang perusahan yang dibahas tadi, itu sebelumnya kami juga sudah berusaha mencaritahu. Karena kami dapat informasi di lapangan. Ketika kami cari tahu, memang tidak ada plang nama, jadi kami anggap itu benar. Kami akan tetap agendakan RDP lagi. Kemudian untuk poin-poin tadi cukup terakomodir. Sebelum kami ajukan RDP, kami sudah lakukan rapat bersama,” paparnya.

Kata dia, sebagian besar warga telah menerima saguh hati dan atau uang ganti rugi yang variatif. Ia juga meminta, terkait saguh hati dan atau ganti rugi bagi kedua pihak yang dapat menyepakatinya bersama.

“Yang sudah dibayar, itu variatif. Ada yang 20, 15, ada yang 8 juta. Tergantung negosiasi dengan orang yang di lapangan. Kalau bisa serahkan ke kedua belah pihak yang menentukan berapa cocoknya. Dari 450 itu, kami ikuti data awal dari Ditpam sesuai nomor rumah, ada 144 rumah, Per rumah. Pertimbangan 70 juta itu pertimbangannya dari harga kavling yang variatif, ada yang 40 juta, ada yang 30. Ada pun uang saguh hati 30 juta. Itu masih bisa dinegosiasi,” pungkasnya.