Batam  

RCI Batam Sebut Restrukturisasi Pihak Leasing Cuma Omong Kosong Belaka

Avatar photo
Rapat Dengar Pendapat RCI dan Pihak Leasing bersama Komisi I DPRD Kota Batam, Jumat (20/8/2021). Foto : Bora/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Pertikaian panjang antara komunitas Rental Car Indonesia (RCI) dan Beberapa Pihak Finance Batam belum temukan titik terang. Kesepakatan mengenai kemudahan pembiayaan (Restrukturisasi) kredit mobil dalam perjalananya malah memberatkan kreditur.

Hal tersebut seperti di jelaskan oleh Sekjen DPP RCI Batam yakni Tony. Ia menjelaskan kekecewaan terhadap pihak leasing sebagai debitur, dimana dalam kebijakan relaksasi/restrukturisasi dalam mekanismenya malah memberatkan kreditur.

“Leasing harus menjalankan relaksasi sebagaimana mestinya, penarikan dari pihak ketiga juga keterlaluan, tidak melihat keadaan saat ini” ucap Tony dalam RDP pada Ruang DPRD Batam, Jum’at (20/8/2021).

Perlu diketahui, Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai masalah dua pihak tersebut sudah pernah bermufakat pada 22 Juni lalu, tetapi pada eksekusinya, pihak Leasing atau finance seakan membelakangi keputusan sekelas dewan tersebut.

“Harapan dari pihak kami, jangan ada dulu penarikan dari pihak ketiga, bahkan pada sehari setelah adanya RDP pertama sudah ada penarikan dari salah satu leasing yang secara langsung membelakangi kebijakan Dewan perwakilan yang ada,” tambahnya.

Di samping itu, Ketua Sidang dalam rapat tersebut, Utusan Sarumaha menengahi, agar kedua pihak sama-sama saling mengerti dan lebih mengutamakan mediasi dalam penyelesaian yang ada.

“Kami apresiasi kawan-kawan leasing dan konsumen masih bisa terkendali hingga saat ini, rapat ini tujuannya untuk mencari solusi atas keluhan,” katanya.

Kemudian, dari kesimpulan permasalahan yang ada, dirinya memetakan setidaknya ada 4 poin yang nantinya harus di cermati kedua belah pihak, yakni :

1. Meminta pihak leasing agar membuka dialog kepada debitur agar mencapai kesepakatan restrukturisasi, karena kita tahu bersama bahwa Batam sendiri masih terkena dampak PPKM LV 3 sehingga menyebabkan gairah ekonomi Batam sedikit rendah.

2. Meminta pihak leasing sebagai kreditur agar tidak melakukan penarikan secara paksa tetapi mengedepankan dialog, agar kedepannya tidak terjadi gesekan di lapangan.

3. Meminta pihak leasing agar memberikan keringanan pembayaran kewajiban yang sudah jatuh tempo kepada debitur, baik berupa denda dan sebagainya, supaya tidak memberatkan konsumen dalam melakukan pembayaran.

4. Dan yang terakhir kami meminta kepada debitur juga melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran sebagai mana mestinya.

Selain itu anggota DPRD dari fraksi Hanura ini menegaskan akan ada perhatian khusus dari DPRD Batam jika kedepannya masih terdapat pertikaian di antara kedua belah pihak.

“Dan jika dalam perjalanan kedua pihak masih ada gesekan maka kami sebagai komisi satu siap memediasi kan pihak tersebut,” pungkas Utusan. (Bora)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *