Bataminfo.co.id, Batam – Tim Terpadu Penegakan Hukum dan Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Kota Batam terus gencar melakukan sosialisasi dan penegakan hukum bagi masyarakat yang tak melaksanakan protokol kesehatan. Sebagaimana yang sudah diatur dalam Perwako 49/2020.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, Salim mengatakan hasil temuan di lapangan masih banyak masyarakat tidak mau menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah. Karena itu pihaknya langsung melakukan tindakan kepada masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan.
“Kemarin kita melakukan patroli di sekitar kawasan pertokoan Bumi Indah dan pasar Pujabahari, ada 60 warga dewasa dan remaja yang tak patuh terhadap protokol kesehatan,” kata Salim.
Para pelanggar protokol kesehatan tersebut langsung diberikan teguran secara tertulis. Kemudian juga membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi protokol kesehatan. Menurut dia akan ada sanksi berat yang akan dikenakan kepada masyarakat jika nantinya ditemukan kembali tak patuh terhadap protokol kesehatan.
Untuk saat ini dijelaskannya bahwa tindakan yang dilakukan pihaknya lebih kepada imbauan secara persuasif agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan. Hal itu demi kebaikan bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Batam.
“Setelah diberikan imbauan, kami juga membagikan masker. Para warga tersebut kami ingatkan agar tidak mengulangi lagi abai protokol kesehatan,” jelasnya.
Salim mengatakan kegiatan patroli rutin akan terus dilakukan, pihaknya akan mendatangi tempat-tempat keramaian seperti pasar dan tempat lainnya yang banyak dikunjungi masyarakat. Itu sebabnya pihaknya berharap masyarakat bisa menjaga dirinya dengan mematuhi selaku protokol kesehatan.
“Tim Terpadu ini tak hanya dari Satpol PP saja, tapi ada TNI, Polri, Ditpam BP Batam, Kejaksaan dan Pengadilan. Jadi lengkap,” katanya.
sumber : media center batam