Bataminfo.co.id, Batam – Sebanyak 45 orang warga Batam terjaring razia protokol kesehatan (protkes) yang digelar tim gabungan, Rabu (16/12/2020). Tiga diantaranya reaktif Covid-19.
Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim mengatakan mereka yang terjaring selain diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum, juga dilakukan rapid tes dan hasilnya tiga orang reaktif.
“Pelanggar langsung dilakukan pendataan dan menandatangani surat pernyataan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ujar Salim.
Untuk target operasi kali ini, pengendara dan pejalan kaki di seputaran kawasan Lubuk Baja. Ia mengatakan, pelanggar langsung dilakukan pendataan dan menandatangani surat pernyataan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Untuk yang menolak sanksi kerja sosial, dikenakan pembayaran denda,” ucapnya.
Ia menyampaikan, kegiatan tersebut bagian dari penegakan Peraturan Wali Kota (Perwako) 49/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Batam.
“Kita sudah bergerak selama 29 kali sejak September lalu. Hasilnya, 1.830 orang terjaring razia protokol kesehatan ini,” kata Salim.
Sumber : Media Center Batam