Bataminfo.co.id, Karimun – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri memusnahkan 532,9 ton Amonium Nitrat di halaman belakang Kantor Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri, Rabu (9/9/2020).
Barang bukti Amonium Nitrate yang dimusnahkan tersebut diketahui berasal dari 10 tindak pidana kepabeanan DJBC Khusus Kepri sejak tahun 2012 silam dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejati Kepri, Sudarwidadi menuturkan Anonium Nitrate yabg dimusnahkan tersebut telah dirampas untuk negara. Berdasarkan hasil persidangan, barang itu di rampas untuk dimusnahkan.
“Maka dari itu, hari ini barang bukti ini dimusnahkan,” ujar Sudarwidadi dalam sambutannya.
Dikatakan Sudarwidadi, sebelumnya sempat muncul opsi barang bukti itu hendak dilelang. Namun dalam prosesnya terdapat dua kendala.
“Ada Peraturan Kapolri tentang perizinan pengamanan pengawasan barang peledak komersial dan juga hambatan pembeli. Maka dari itu, kasus ini kamai naikkan ke Kejagung ke bagian pemulihan aset,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto, mengatakan sebelum dimusnahkan. Pihaknya telah melakukan rapat dan penanganan Anonium Nitrat ini juga menjadi atensi pemerintah.
“Seperti kita ketahui bersama, 4 Agustus 2020 lalu, telah terjadi insiden meledaknya amonium nitrat di Beirut, Lebanon. Nah, barang bukti yang kita simpan ini sama. Makanya kami lakukan rapat, sehingga diputuskan untuk di musnahkan,” kata Agus.
Disebutkan Agus, memang penanganan barang bukti Amonium Nitrat ini memakan waktu. Tetapi, langkah pemusnahan yang diambil mencegah adanya potensi yang bisa ditimbulkan dari proses hukum atas barang bukti tersebut.
“Kita lihat bersama, masalah yang sudah bertahun – tahun dan tidak mudah. Namun, prosesnya bisa tuntas,” ungkapnya.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI, Agnes Triani, Kasubdit II Dit Baintelkam Mabes Polri, Kombes Pol Drs. Didi, dan wakil bupati Karimun, Anwar Hasyim dan Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Kajari Karimun Rahmat Azhar, Kamar Tanjungpinang Ahelya Abustam dan pimpinan FKPD di Karimun. (red)