slot gacor
 Ratusan Karyawan PT Indotirta Suaka Pulau Bulan, Batam datangi Perusahaan usai di PHK secara sepihak - BatamInfo.co.id
Batam  

 Ratusan Karyawan PT Indotirta Suaka Pulau Bulan, Batam datangi Perusahaan usai di PHK secara sepihak

Bataminfo.co.id, Batam – PT Indotirta Suaka yang berlokasi di Pulau Bulan, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan PHK terhadap ratusan Karyawannya.

 

Perusahaan agrobisnis yang bergerak di bidang Peternakan itu diketahui memberhentikan Karyawannya tanpa alasan yang mendasar.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Bataminfo.co.id, keputusan pihak perusahaan itu dilakukan secara sepihak sehingga banyak Karyawan tak terima. Hal itu diungkapkan oleh salah seorang Karyawan PT Indotirta Suaka, Virgil kepada Bataminfo.co.id.

 

Virgil mengungkapkan bahwa, ratusan Karyawan tersebut mendapatkan surat panggilan dari PT tersebut pada 20 Maret 2024 pagi. Kemudian dipanggil untuk menghadap ke HRD pada siang itu juga untuk memberitahukan hal tersebut.

BACA JUGA:   Pjs Wako Batam Serap Aspirasi Pedagang Kaki Lima

 

“Surat pemanggilan kami terima jam 9 pagi tetapi dipanggil menghadap HRD jam 13:00 siang itu. Tanggal 20 terima surat skorsing dan surat pemberitahuan PHK jadi skorsingnya dari tanggal diterimanya surat sampai tanggal 24 Maret 2024. Yang sudah terima surat 36 orang. Sudah terjadi perundingan tanggal 21 dengan pilihan management tetapi surat yang diberikan kepada 36 orang tersebut tetap berlaku dan kami telah mengadu ke Disnaker untuk ditindaklanjuti,” ungkap Virgil.

BACA JUGA:   Kadin Batam Selenggarakan Rapid Test Gratis Selama 3 Hari

 

Dalam wawancaranya dengan Tim Redaksi Bataminfo.co.id, Virgil juga membeberkan perihal alasan pihak Perusahaan melalui HRD untuk melakukan PHK tersebut. Selan itu, kata Virgil, Karyawan yang bekerja di PT tersebut bahkan telah mencapai usia kerja di atas 10 tahun. Hak Karyawan yang diberhentikan pun diduga tak sesuai.

 

“Alasannya perusahan sedang melakukan Efisiensi Pekerja untuk gelombang pertama 100 dan rencana 350 orang kata Pak Toni, Pimpinan HRD. Rencana akan dipanggil sampai 100 untuk gelombang pertama. Rata – rata 10 Tahun nan. Kawan – kawan yang lain itu aksi spontanitas karena akan ada 100 orang di PHK gelombang pertama. Sekarang masih di Pelabuhan. Karyawan mau masuk kerja tapi dilarang oleh sekuriti atas perintah HRD tanpa ada surat resmi,” ujarnya pada Sabtu, (23/03/2024).

BACA JUGA:   Polri Upayakan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat Melalui Strong Poin di Wilayah Batu Ampar

 

Informasi yang diperoleh Bataminfo.co.id, hingga saat ini Karyawan yang tak terima diPHK secara sepihak tanpa alasan yang jelas itu masih terus berjuang mendapatkan hak mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *