slot gacor
Rampok Gasak Uang dan Ponsel, Ibu Rumah Tangga ini Juga Mengalami Pelecehan Seksual - BatamInfo.co.id

Rampok Gasak Uang dan Ponsel, Ibu Rumah Tangga ini Juga Mengalami Pelecehan Seksual

Ilustrasi. Foto : Internet

Bataminfo.co.id – Seorang ibu rumah tangga berinisial KS (30), menjadi korban perampokan di rumahnya. Ironisnya, tak hanya di rampok, wanita itu juga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan pelaku.

Peristiwa  tersebut dialami korban dirumahnya di Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan, pertengahan bulan Januari lalu. Pelakunya yakni M Jumroh (26). Pelaku pun dibekuk polisi setelah melarikan diri kurang lebih hampir satu bulan.

Dalam aksinya, Pelaku mengetuk pintu rumah sambil memegang sebilah parang. Saat pintu dibuka, pelaku langsung menodongkan parang ke leher korban dengan ancaman membunuhnya jika berteriak. Pelaku meminta secara paksa uang sebanyak Rp200 ribu dan ponsel.

BACA JUGA:   Gondol Uang Rp 47 Juta, Tiga Remaja Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Batu Ampar

Korban berusaha melawan setelah barang yang diinginkan sudah diambil pelaku. Namun, pelaku justru melakukan perbuatan asusila.

Buruh bangunan itu mencoba memperkosa tetapi batal lantaran korban sedang datang bulan. Tak mampu mengendalikan nafsu, pelaku memaksa korban melakukan oral seks.

Ibu rumah tangga itu berontak karena tak ingin meladeni kemauan pelaku. Lantas pelaku melukai dua jarinya sehingga korban takut kembali dilukai dan akhirnya terpaksa melakukan permintaan pelaku. Setelah itu, pelaku melarikan diri dan korban melapor ke kantor polisi.

BACA JUGA:   Miliki Sabu 103 Gram, Pria ini Ditangkap Polisi di Muka Kuning Batam

Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade Putra mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tanah Mas, Talang Kelapa, Minggu (14/2). Lantaran berusaha melakukan perlawanan diringkus, kaki pelaku ditembak petugas.

“Tersangka kami tembak di bagian kakinya karena melawan saat ditangkap. Dia sempat kabur ke Sungai Baung Ogan Komering Ilir setelah beraksi dan kembali ke rumahnya,” ungkap Ikang, Selasa (16/2), di lansir dari Merdeka.com.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam tujuh tahun penjara. Barang bukti diamankan jaket yang dikenakan tersangka saat beraksi.

BACA JUGA:   Sedang Mandi Direkam Tetangga, Wanita Muda Pegawai RS Lapor Polisi

“Pengakuannya baru satu kali beraksi, tapi kami masih koordinasikan dengan jajaran polsek untuk pengembangan kasus lain yang melibatkan tersangka,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *