Bataminfo.co.id, Jakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta membantah pernyataan tersangka PS yang mengaku dijebak atas kasus penyelundupan 191 unit ponsel berbagai merek.
Seperti diketahui, tersangka PS melalui akun Facebooknya mengaku dijebak atas kasus kepabeanan yang menjeratnya pada tahun 2017 silam.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Bea dan Cukai Jakarta, Ricky M.Hanafie mengatakan tidak benar telah menjebak tersangka PS. Menurutnya, apa yang dilakukan Bea Cukai pada prinsipnya melaksanakan tugas, sesuai dengan SOP yang berlaku.
“Opini yang di bangun PS melalui akun media sosial miliknya tidak benar. Kegiatan yang kami lakukan tidak ada setingan atau titipan. Dalam kasus ini jelas dia (PS) sudah menjadi tersangka,” ujar Ricky, Rabu (29/7/2020) siang.
Ricky menyampaikan, bahwa tidak ada keterlibatan pihak lain atau beberapa nama yang disebutkan tersangka PS sebagai orang yang menjebaknya pada tahun 2017 lalu. Pasalnya, saat melakukan operasi penangkapan yang berlangsung di toko milik PS di kawasan Condet, Jakarta Timur hanya ada petugas Bea dan Cukai.
“Itu murni dilakukan petugas Bea dan Cukai. Tidak ada keterlibatan orang lain seperti yang disebutkan rekan – rekan media. Operasi ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 mengenai kepabeanan, dan pengawasan terhadap barang – barang ilegal,” tegasnya.
Pada kesempatan ini, Ricky meminta masyarakat untuk bijak dalam menerima informasi apapun dari berbagai aplikasi media sosial.
“Kita harus bijak dalam menerima informasi apapun dari media sosial. Apa yang kami lakukan (Bea Cukai) sesuai dengan undang – undang yang berlaku. Ini juga untuk melindungi konsumen dari barang ilegal yang dijual murah,” pungkasnya. (ina)









