slot gacor
Putra Siregar Mengaku Dijebak, Jaksa : Pembuktian di Persidangan - BatamInfo.co.id

Putra Siregar Mengaku Dijebak, Jaksa : Pembuktian di Persidangan

Foto : Instagram bckanwiljakarta

Bataminfo.co.id, Jakarta – Putra Siregar, pengusaha muda asal Batam, tersangka kasus penyelundupan 191 unit ponsel mengaku di jebak atas kasus kepabeanan yang menjeratnya.

Pernyataan itu disampaikan Putra Siregar melalui aplikasi media sosial maupun melalui akun youtube salah satu artis tanah air kemarin.

Menanggapi pernyataan Putra Siregar, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ady Wirajadi menuturkan sah saja tersangka (Putra Siregar) berkata bahwa dijebak. Ia meminta agar tersangka bersabar menunggu jalannya persidangan untuk membuktikan pernyataannya itu.

BACA JUGA:   Satbrimob Polda Kepri Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Tiban Koperasi

“Itu hak tersangka, karena itu juga tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, pembuktiannya nanti di Pengadilan,” ujar Ady, Kamis (30/7/2020).

Untuk pembuktiannya, kata Ady, tentunya dalam persidangan keterangan dari kedua belah pihak baik dari tersangka dan juga Kanwil Bea dan Cukai Jakarta.

Sebelumnya diberitakan, pengusaha muda asal Batam berinisial PS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelundupan 191 unit handphone oleh Kanwil Bea dan Cukai Jakarta.

BACA JUGA:   Selama New Normal, ini 5 Tips Agar Dompet Tak Terkuras

Kasusnya pun telah dilakukan pelimpahan tahap dua oleh Bea dan Cukai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. PS diduga melanggar Pasal 103 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.

Dari halaman akun Instagram dengan nama @bckanwiljakarta disebutkan PS sebelumnya ditangkap karena dugaan penyelundupan 191 handphone seken berbagai merk. Selain itu, juga diamankan uang senilai Rp 61.300.000,- diduga hasil penjualan ponsel.

BACA JUGA:   Golden Beach Bengkong Datangkan DJ Lia Butterfly, Meriahkan Anniversary ke 14

Dalam postingan itu disebutkan, harta kekayaan PS turut disita dan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana pemulihan keuangan negara. Adapun harta yang disita berupa, rekening bank senilai Rp 50 juta, uang Rp 500 juta dan rumah senilai Rp 1,15 miliar. (ina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *