Bataminfo.co.id, Batam – Petugas gabungan Bareskrim Mabes Polri bersama Bea dan Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu butir pil esktasi asal Malaysia di Batam.
Dari pengungkapan yang dilakukan di sekitaran Pantai Tanjung Piayu, Sei Beduk dan di Utama Houseware, Baloi, Kota Batam, Jumat (19/3/2021) dan Sabtu (20/3/2021) itu, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial A, FK dan MA. Narkoba yang hendak diselundupkan melalui jalur laut itu ditaksir setara Rp 9 Miliar.
Dalam rilis yang diterima redaksi bataminfo.co.id, Kepala kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata menuturkan pengungkapan tersebut dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe B Batam, Subdit Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Mabes Polri.
“Pengungkapan berawal dari informasi yang masuk ke tim gabungan bahwa akan ada upaya penyelundupan narkoba jenis ekstasi ke wilayah Batam, Jumat (19/3/2021). Informasi itu tindaklanjuti tim gabungan dengan melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk bahwa narkoba itu akan masuk melalui daerah pantai di Tanjung Piayu,” ujar Susila Brata, Kamis (25/3/2021).
Selanjutnya, sambung Susila, pada Sabtu (20/3/2021) sekitar pukul 05.30 WIB. tim gabungan menemukan satu tas besar berwarna hijau di sekitar Pantai Tanjung Piayu yang diduga berisi narkoba. Tas tersebut kemudian diamankan, tim juga berhasil menemukan dan mengamankan seorang pria berinisial A yang akan menjemput tas yang diduga berisi narkoba.
“Setelah mengamankan pelaku berinisial A dan tas besar berwarna hijau, tim kemudian melakukan kontrol delivery atau pengiriman atas narkotika itu. Tim pun kembali berhasil mengamankan dua orang pria berinisial FK dan MA yang akan mengambil tas yang diduga berisi narkotika itu,” terang Susila Brata.
Adapun barang bukti narkotika jenis pil ekstasi itu, jelas Susila, terdapat dalam sembilan bungkus dengan berat bersih 13.124.7 gram atau sejumlah 43.795 butir. Tim gabungan juga mengamankan barang bukti lainnya yakni tiga unit handphone android dan dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/ penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 Miliar.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga tersangka dan barang bukti telah di bawa ke Bareskrim Polri,” pungkas Susila Brata. (red)