Bataminfo.co.id, Bintan – Aksi Demontrasi terkait Penolakan PP No 11 Tahun 2023 Tentang penangkapan ikan terukur serta masa aksi juga meminta untuk direvisi pasal 27- 30 UU No 23 Tahun 2014 tentang otonomi daerah, karena ini tidak memenuhi asas keadilan, dalam aksi demontrasi kali ini masa aksi melakukannya bersama Nelayan, masyarakat Bintan dan Batin Kepri tepatnya di kantor PSDKP Bintan bidang pengawasan Kecamatan Bintan Timur, Pada Sabtu (05/08)
Menurut keterangan koordinator lapangan aksi yaitu Rio Framandha mengutarakan bahwa mereka telah berdiskusi panjang dengan menkopolhukam, dinas DKP Provinsi Kepulauan Riau, dan KKP Pusat terkait dengan PP Nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
“Pemerintah pusat membuat aturan terkait PP Nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur Kesannya terburu buru dan dipaksakan,” ucap Rio Framandha selaku Koordinator Lapangan Pada Saat Orasi
Bahkan Koordinator lapangan tersebut dalam orasinya mengajak Pemerintah pusat yang membuat kebijakan untuk turun bersama mereka untuk melihat sendiri kondisi Laut di perairan Provinsi Kepulauan Riau
“Kalau bisa kami nanti ajak pimpinan pusat yang membuat kebijakan untuk memancing, kalau bisa 3 hari biar mereka tau kondisi ikan di laut Kepri dan biar mereka tau sejauh mana 12 mil tersebut” Tambah nya dalam aksi
Bahkan Rio Framandha menjelaskan kembali terkait hal ini untuk di sampaikan bahwa mereka ingin laut Kepri di Kembalikan seperti dahulu
“Izinkan kami disini menyampaikan beberapa point yaitu terkait hak kami untuk di kembalikan laut kami yang disini kami merasa kami tidak memiliki laut padahal laut kami sangat luas sampai 200 Mil Lebih dan tolong jangan kami di kotak-kotakkan, ada beberapa waktu itu terjadi dan kemarin antara nelayan Tanjungbalai akhirnya di usir dari area itu padahal itu temen-temen kita, dan ini sangat miris,” jelasnya Kembali
Selain itu masa aksi kali ini juga akan melakukan aksi besar – besaran apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi, dalam orasinya mereka mengatakan akan menurunkan masa ribuan dari berbagai daerah Di Provinsi Kepri
“Kami disini akan melakukan aksi besar-besaran, kita akan turunkan masa baik Nelayan, Masyarakat, Mahasiswa maupun organisasi lainnya, untuk dengan tegas menolak PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur dan merevisi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pada pasal 27-30″jelasnya kembali
Selanjutnya Menurut keterangan Ketua Batin Kepri Yaitu Said Afzaldy dalam waktu keterangan Persnya mengungkapkan bahwa mereka dengan tegas menolak PP Nomor 11 Tahun 2023
” Kami dengan tegas dan keras Meminta kepada pemerintah pusat yang menangani PP Nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur agar di cabut dan kami meminta agar laut kami di kembalikan seperti semula”jelasnya pada saat aksi
Dari pengamatan media Bataminfo.co.id di lapangan Total masa aksi berjumlah kurang lebih 50 orang yang terdiri dari masyarakat, Nelayan maupun dari Koordinator Organisasi Batin Kepri yang mengkomandoi Aksi kali ini, bahkan mereka membawa sepanduk besar yang bergambar Peta Provinsi Kepulauan Riau dengan titik – titik garis merah yang berarti wilayah Laut Kepri hanya 12 Mil yang di ukur lewat darat dan hal itu yang membuat mereka kecewa
“Kalau di hitung dari darat hanya 12 mil dan itu sangat kecil, mana ada lagi ikan di 12 Mil ini bahkan kalau kami mau 12 mil ke atas kita harus melawan kapal-kapal besar dari luar, mana sanggup kita berhadapan dengan mereka, mohon kami minta diskresi kemudahan hal ini khususnya di Provinsi Kepulauan Riau,”Jelasnya kembali (Budi)











