PT. TPM Masih Berikan Ruang Negosiasi 3 Hari Lagi Usai Pembongkaran

Avatar photo
Koordinator Tim Pembebasan PT TPM, Eka Teguh Kurniawan. Fot: BI

Bataminfo.co.id, Batam- Hari kedua pasca dilakukannya pengosongan dan pembongkaran bangunan yang berada di RT. 001, 002 dan RT 003 RW 016 Tembesi Tower Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dari pantauan di lapangan terlihat puluhan warga mendatangi Posko Kawasan PT. Tanjung Piayu Makmur (TPM) yang berada di Gerbang Masuk Kawasan Industri TPM, Kamis (9/1/2025).

Diketahui maksud dan tujuan kedatangan warga tersebut adalah untuk mengurus pendataan terkait kompensasi yang diberikan PT. Tanjung Piayu Makmur kepada warga setempat.

Koordinator Tim Pembebasan PT TPM, Eka Teguh Kurniawan saat ditemui di Posko mengatakan saat ini warga yang menerima sagu hati semakin terus bertambah sejak Rabu (8/1/25) dilakukan penggusuran akhir Kampung Tembesi Tower oleh tim terpadu,

Eka mengatakan, pada hari pertama pembongkaran ada sekitar 80 an Kepala Keluarga di Tembesi Tower yang datang ke Posko PT. TPM.
Namun, dikarenakan keterbatasan waktu dan Tim yang ada, warga yang bisa dilayani hanya sebanyak 60 an warga.

“Dikarenakan keterbatasan waktu dan juga Tim, hari pertama kami hanya bisa melayani 60 an warga saja,” sebutnya.

Lanjutnya, pada hari kedua pasca pembongkaran jumlah warga yang mendatangi posko ini semakin bertambah. Menjelang tengah hari, warga sudah mendatangi posko PT. TPM jumlahnya sudah mencapai 50 an Kepala Keluarga.

Pihaknya memperkirakan, hingga sore nanti warga yang akan datang ke posko PT. TPM jumlahnya bisa mendekati angka 80 persen dari jumlah total 184 Kepala Keluarga yang belum mengambil kompensasinya.

“Kami memprediksikan sekitar 150 an KK bisa masuk hari ini,” sebutnya.

Masih menurut Eka, bagi warga yang belum sempat mendatangi posko PT. TPM, pihaknya masih memberikan tambahan waktu selama 3 hari kedepan, untuk warga menyelesaikan kompensasi nya kepada pihak perusahaan.

“Kita kasih tambahan waktu tiga hari kedepan bagi warga yg belum sempat datang untuk mengambil uang sagu hati dan uang kontrakan selama tiga bulan kedepan yang telah disiapkan oleh perusahaan,” imbuhnya.

Ia juga menyebut subsidi tambahan yang diberikan ke warga dari PT. TPM tidak sebanyak pada saat sebelum dilakukannya pembongkaran.

“Dulu sangat banyak sekali kebijakan berupa subsidi yang kita berikan ke warga. Namun sekarang tidak ada lagi. Karena sekarang kita memberikannya sesuai Perka BP Batam yang berlaku,” pungkasnya.