PT Silika Andalan Natuna Diduga Caplok Tanah Warga Untuk dijadikan IUP Pasir Kuarsa

Avatar photo
Keterangan Foto: Hasil Screenshot daratan Kabupaten Natuna dari Aplikasi Momi, Dok (Bi)

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Pengelolaan pasir kuarsa yang dilakukan oleh PT Silika Andalan Natuna dengan ijin IUP dengan kode komoditas mineral bukan logam jenis tertentu berhasil mendapatkan ijin lahan sekitar 8000 Hektar, hal ini diketahui ketika wawancara bersama Dinas Energi Sumber Daya Alam (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu (26/02).

Berdasarkan hasil investigasi media ini ada beberapa PT yang berhasil mendapatkan ijin usaha pertambangan pasir kuarsa di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.

Dengan besarnya Potensi Kabupaten Natuna banyak investor yang mencoba masuk untuk mendapatkan sumber daya Alam berjenis Pasir kuarsa, bahkan hal ini diketahui dari data yang di dapatkan dari website resmi kementerian energi dan sumber daya mineral Indonesia.

Menurut keterangan Jumario selaku masyarakat asli Kabupaten Natuna dengan lantang dan jelas menolak adanya PT Silika Andalan Natuna karena ada tanah warga yang tanpa seijinnya dicaplok dan masuk dalam ijin usaha pertambangan yang akan di kelola oleh PT Silika Andalan Natuna.

“Iya kita tolak, kok bisa tanah kita dijadikan IUP pasir kuarsa bahkan di jelaskan disini mereka sudah mendapatkan ijin dari kementerian, ini surat tanah kita jelas, saya minta dan memohon ke pemerintah agar ada penciutan ijin usaha Pertambangan,” jelasnya saat diwawancara pada Rabu (26/02).

Bahkan menurut keterangan ujang begitu sapaan akrabnya menjelaskan bahwa ada sekitar 8 Kampung dan 1 Kecamatan yang terdampak dari proses pengelolaan pasir kuarsa yang di miliki oleh PT Silika andalan Natuna, bahkan banyak tanah warga yang diketahui terkena dampak dari ijin pengelolaan pasir kuarsa tersebut.

“Iya benar bang kami juga ada mengajukan surat permohonan untuk dikeluarkan dari ploting wiup 873/1/IUP/PMDN/2022, ke Kepalda Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau,” ungkap ujang kembali

Berdasarkan hasil investigasi media ini hampir seluruh daratan Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau sudah memiliki ijin IUP Pertambangan bahkan hanya Kelurahan Ranai saja yang tidak ter caplok ijin Usaha Pertambangan tersebut.(Bersambung)