Bataminfo.co.id, Batam – PT SF Sukses Abadi diduga melakukan jual beli puluhan tanah kavling yang berlokasi di Sei Daun, Tanjung Piayu, Kota Batam, tanpa dokumen resmi yang dikeluarkan BP Batam.
Pantauan di lapangan, saat ini lahan tersebut sedang dilakukan proses penimbunan untuk diperjual belikan oleh PT. SF Sukses Abadi dan sedang dilakukan pembangunan posko marketing perusahaan tersebut.
“Iya bang, betul lahan ini mau dijadikan kavling dan akan dijual, sekarang lagi sedang proses penimbunan,” ucap salah seorang warga yang berada di lokasi, pada Selasa (25/1/2022) sore.
Dikatakannya, saat ini sudah banyak masyarakat yang berdatangan untuk melihat dan ingin membeli lahan tersebut, bahkan juga sudah ada beberapa yang laku terjual.
“Untuk harganya bervariasi dan tergantung ukuran kavling bang, untuk ukuran 6×10 kalau tidak salah sekitar Rp 15 juta, namun untuk pastinya hubungi saja pemiliknya langsung,” ujarnya.
Ketua RT 03 RW 12 Kavling Sei Daun, Borkad Lubis saat dikonfirmasi membenarkan adanya jual beli kaveling di wilayahnya. Ia mengatakan lahan tersebut milik seorang wanita berinisial S.
“Iya benar, memang ada kavling yang dijual disini. Pemiliknya ibu S. Untuk lebih jelasnya hubungi saja langsung pemiliknya” ungkap Borkad melalui sambungan telepon.
Masih menurut Borkad, ada dua pilihan kavling yang dijual disana. Pertama kavling ukuran 6 meter x 10 meter. Kemudian berukuran 7 meter x 10 meter.
“Ukuran 6×10 meter dijual dengan harga Rp15 juta. Sedangkan yang hook ukuran 7×10 meter dijual seharga Rp17 juta,” terangnya.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BP Batam Sazani mengatakan, kalau tidak ada dokumen resmi dari BP Batam jangan melakukan transaksi jual beli kavling.
“Saya himbau kepada perusahaan tersebut, jangan melakukan jual beli kavling kepada masyarakat kalau tidak ada dokumen resmi dari BP Batam. Karena itu akan berdampak kepada masyarakat, yang membeli akan merugi nanti,” ujar Sazani saat dikonfirmasi pada Rabu (26/1/2022) siang.
Lanjutnya, intinya harus ada dokumen resmi yang dikeluarkan dari BP Batam baik surat kaveling yang disahkan oleh BP Batam, seperti WTO atau ada SPJ SKPL.
“Saya belum melihat lokasinya, namun intinya kalau memang itu kaveling harus ada dokumen resmi yang dikeluarkan BP Batam seperti WTO atau ada SPJ SKPL,” pungkasnya. (yog)