Bataminfo.co.id, Batam – Puluhan mantan karyawan PT Rock Internasional Tobaco, menuntut hak pesangon setelah di lakukan penutupan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Tuntutan itu disampaikan mereka dengan mendatangi perusahaan yang berada di kawasan Industri Citra Buana 3, Batam Center, Kamis (6/8/2020) pagi.
Salah seorang karyawan, Nurmala menuturkan manajemen perusahaan sebelumnya telah diberitahukan kepada seluruh karyawan pada (21/7/2020).
Salah satu karyawan, Nurmala, mengatakan, kabar mengenai PHK oleh management sebelumnya telah diberitahukan kepada seluruh karyawan pada 21 Juli lalu. Namun, pihak perusahaan tidak menjelaskan hak para karyawan yang di PHK.
“Apa yang kami minta adalah hak kami. Disini, para karyawan ada yang sudah bekerja lebih dari lima tahun bahkan ada yang sudah 16 tahun. Sejak diberhentikan, awal Agustus kemarin, tampaknya pihak perusahaan tak mau memberikan pesangon,” ucap Nurmala.
Dikatakan Nurmala, ia bersama sejumlah rekannya pernah datang ke perusahaan yang bergerak di industri rokok itu. Namun, pihak perusahaan tampaknya bersikeras tidak mampu membayar pesangon dan hanya akan memberikan uang sagu hati atau uang pisah dengan rincian, paling sedikit satu bulan upah dan paling banyak enam bulan upah tergantung masa kerja masing-masing karyawan.
“Padahal permintaan kami sesuai dengan peraturan yang berlaku,” lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum karyawan, Ali Amran menuturkan pihaknya fokus memantau perusahaan tidak melarikan diri dan menjual seluruh aset perusahaan. Selain itu, selaku kuasa hukum magang karyawan, dirinya telah berkomunikasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam dan BP Batam.
“Alasan perusahaan melakukan PHK masal karena kondisi keuangan yang kesulitan pasca pandemi Covid-19. Perusahaan mengalami penurnan di sektor produksi dan operasional,” pungkasnya. (yog)