Bataminfo.co.id, Batam – PT Kencana Bumi Sukses (PT KBS) membantah lokasi lahannya di Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam, dijadikan tempat pembuangan (dumping) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara ilegal.
“Tuduhan yang mengada-ngada dan tidak sesuai dengan real di lapangan. Sudah dibantah sama pemilik barang. Saya hanya pemilik lahan,” kata Direktur KBS Wahyudi Firdaus, Kamis (7/4/2020).
Ia mengatakan, lahan tersebut dikelola oleh rekannya Fauzan CS. Dan hanya dipakai untuk memproses Minyak Kotor (Miko) atau minyak limbah dari sisa pengelolahan kelapa sawit (PAO) menjadi minyak CPO.
“Lahan milik kita dan dipinjam pakai sementara oleh Pak Fauzan Cs untuk proses PAO,” ungkapnya.
Namun demikian, dia mengaku tidak tau detail material yang ditempatkan Fauzan Cs. Pihaknya juga tidak tau apakah aktifitas itu lengkap secara administrasi perizinan atau tidak.
“Transaksi pembelian bukan pakai perusahaan saya. Detail material yang tau tentu pemilik barang dan laporan ke saya pemilik lahan barang yang dibawa ke tempat saya adalah minyak kotor sawit,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komite Peduli Lingkungan Hidup (KPLHI) Kota Batam, Azhari Hamid mengatakan, limbah sawit yang di dumping tersebut masih tergolong limbah B3.
Hal itu berdasarkan PP No. 101 Tahun 2014, tertera dalam Tabel 3, daftar limbah B3 dari sumber spesifik umum, bahwa sludge minyak atau lemak dari pengolahan minyak hewani atau nabati (B 342-1) merupakan Limbah B3 dari sumber spesifik umum.
“Perlu kami sampaikan jika limbah palm crude oil tersebut bukan limbah B3, mengapa PT. Musim Mas (Perusahaan pengolah sawit) dan beberapa perusahaan sejenis harus menyerahkan limbah mereka kepada pengumpul dan transporter limbah B3 (PT Desa Air Cargo). Masih sangat sumir untuk menjustifikasi bahwa limbah tersebut bukan limbah B3,” jelasnya.
Ia mengatakan, jika Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam cermat seharusnya PPNS sudah dapat melakukan gelar perkara atas kasus ini. Tidak perlu PPLHD melakukan pemeriksaan yang pada akhirnya tidak dapat dipergunakan juga untuk pelimpahan perkara ke penyidikan dan penuntutan lebih lanjut.
“Pemberatan lainnya bahwa perusahaan pengekspor PT. Bumi Kencana Sukses tidak memiliki dokumen lingkungan dan lokasi yang digunakan untuk dumping merupakan lahan Kawasan Hutan,” ujarnya. (nio)