PT BDP di Batam Didatangi Kejati Kepri, Penyidik Sita 3 Kontainer Dokumen Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggeledah kantor PT Delta Bias Pratama (BDP) di Kecamatan Batu Ampar, Batam, Senin (29/9/2025). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga kontainer box berisi dokumen perusahaan.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Kepri, Yongki Arvius, mengatakan penggeledahan berlangsung sekitar empat jam berdasarkan surat perintah dan izin dari Pengadilan Negeri Batam.

“Penggeledahan ini merupakan lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pelabuhan Batam. Dokumen yang disita berkaitan dengan kluster ketiga perkara ini,” ujar Yongki.

Menurutnya, kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp4 miliar. Dokumen yang diamankan berasal dari periode 2015–2021, setelah sebelumnya permintaan penyidik tidak dipenuhi oleh sejumlah saksi.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 25 saksi, mulai dari pihak perusahaan, pejabat BP Batam, hingga saksi ahli. Yongki menegaskan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan.

Kasus dugaan korupsi PNBP ini bermula dari kerja sama antara BP Batam dan PT Pelayaran Kurnia Samudra sejak 2013. Dalam kontrak, perusahaan memperoleh hak pengelolaan jasa kepelabuhanan tanpa kewajiban menyetor PNBP 5 persen ke kas negara.

Meski ada kekurangan dalam perjanjian, pejabat BP Batam tetap menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan SPOG hingga 2021. Praktik itu diduga merugikan negara sekaligus melemahkan tata kelola pelabuhan.

Dalam proses hukum sebelumnya, sejumlah pihak sudah divonis bersalah, antara lain:
• Syahrul, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra
• Allan Roy Gemma, Direktur PT Gema Samudera Sarana
• Dua mantan pejabat Kantor Pelabuhan Laut Batam, Hari Setyo Budi dan Heri Kafianto

Namun, Kejati Kepri masih terus menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga berperan dalam skandal ini.