Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) Kota Batam menangkap 2 Kapal Pukat yang beroperasi di perairan Kota Batam Provinsi Kepri, hal ini pun di benarkan oleh Turman Hardianto Maha Selaku Kepala Pangkalan PSDKP Batam kepada media Ini
Menurut keterangan Kepala Pangkalan PSDKP Kota Batam bahwa telah di tangkap Dua Kapal pukat yang beroperasi di wilayah Batam dengan nama Kapal KM Haiyang dan KM Tongkol
“Data kapal sebagai berikut KM, Haiyang 2 GT.6 Nakhoda Yuswanto dengan jumlah ABK : 4 orang berwarga negara Indonesia, menggunakan Alat tangkap Trawl serta bermuatan -+ 70 kg ikan campur. Posisi riksa 00 32,023N – 104 43,517 E pada pkl 09.28 WIB” Tulis Turman kepada media ini pada hari Jumat (28/10)
Selain itu ada juga kapal KM Tongkol GT.6 Nahkoda Rahman jumlah ABK : 4 org WNI, Alat tangkap Trawl muatan -+ 400kg ikan campur Posisi riksa 00 32,048’N 104 43,121’E pada pukul 09.37 WIB
“Sekarang sudah di bawah ke pangkalan PSDKP Batam, Terima kasih” ungkapnya kembali.
Rentetan panjang terkait permasalah beroperasi nya kapal pukat di Laut Kepri ini bukan hanya sekali saja bahkan beberapa waktu lalu salah satu Masyarakat juga menyoroti hal tersebut dengan tajam
Bahkan saat wawancara Gubernur Ansar dengan tegas menyatakan dan juga memerintahkan DKP Kepri dan PSDK, agar menertibkan dan menangkap kapal pengguna Alat Penangkap Ikan (API) pukat trawl dan cantrang, yang melakukan penangkapan ikan di wilayah zona tangkap 12 mil kawasan perikanan provinsi Kepri.
“Menanggapi keluhan nelayan kita terhadap illegal fishing, nanti, kami akan surati TNI-AL, Kogabwilhan meminta bantu intensitas pengawasnya di Laut Kepri, jangan sampai kapal pukat asing masuk di perairan kepri, bisa hancur karang-karang di laut dan mata pencaharian nelayan tradisional kita bisa rusak”ungkap Gubernur Kepri pada beberapa waktu lalu (Budi)









