slot gacor
Profil Anak Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim: 2 Kali Terjerat Kasus Narkoba - BatamInfo.co.id

Profil Anak Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim: 2 Kali Terjerat Kasus Narkoba

Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim (Diolah dari akun FB Anwar Hasyim)

Bataminfo.co.id – Anak Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim yang berinisial DA untuk kedua kalinya ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Sebelum kasus sabu yang sekarang menjeratnya, pertengahan tahun 2013 silam DA juga pernah ditangkap karena kasus ganja.

Jejak digital DA maupun keluarga Anwar Hasyim lainnya sangatlah minim atau tertutup. Informasi pada mesin pencarian Google maupun di sejumlah media sosial, sebagian besar hanya dimiliki oleh Anwar Hasyim.

Dalam dua akun Facebooknya, tidak satupun foto yang menampilkan kebersamaan Anwar Hasyim dengan istri (R. Kamariah) dan anak-anaknya.

Lantas, siapakah DA sebenarnya?

Dalam rilis dan pemberitaan kasusnya pertengahan tahun 2013, DA adalah inisial dari Dedy Andriandi dan disebutkan saat itu berusia 32 tahun.

Namun, berdasarkan putusan pengadilan nomor 139/Pid.Sus/2013/PN.TBK, DA adalah inisial dari Dedi Andriadi bin Anwar HS.

Dedi Andriadi lahir di Meral, 9 Desember 1991. Seharusnya pada tahun 2013 ia masih berusia 22 tahun. Akan tetapi dalan putusan yang sama, Dedi Andriadi ditulis berusia 32 tahun seperti rilis polisi dan pemberitaan media.

Mengacu pada tanggal, bulan dan tahun lahirnya, saat ini (2023) barulah Dedi Andriadi berusia 32 tahun.

BACA JUGA:   Penyandang Disabilitas Jadi Korban Kekerasan Seksual di Batam, Pelaku Tetangga Korban

Ia beralamat di Jalan Sungai Raya, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Dedi Andriadi yang ditulis berpendidikan SMU, saat itu (2013) berprofesi sebagai Honorer Pemda Karimun.

Ia diduga sebagai pemilik perusahaan konstruksi CV. Casimura sebagaimana data Himpunan Jasa Konstruksi Indonesia (HJKI) dan Indokontraktor.

Selain itu, nama Dedi Andriadi juga pernah tercatat sebagai anggota Biro Keanggotaan, Konsolidasi dan Litbang Laskar Merah Putih Kabupaten Karimun periode 2012-2017.

Berikut dua kasus narkoba yang pernah menjerat Dedi Andriadi anak Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim:

1. Kasus Ganja Tahun 2013

Pada tahun 2013, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Dedi Andriadi.

“Menyatakan Terdakwa Dedi Andriadi bin Anwar HS telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,” bunyi putusan nomor 139/Pid.Sus/2013/PN.TBK.

Ia ditangkap di kediamannya di Sungai Raya pada Jumat (21/6/2013) sekira pukul 22.00 WIB. Dari tangannya ditemukan barang bukti berupa dua paket besar ganja kering dan 16 paket kecil ganja kering dengan berat kotor 26,95 gram.

BACA JUGA:   Miliki Ganja 1,2 Kg, Pria di Batam ini Ditangkap Polisi

Penangkapan Dedi Andriadi berawal dari Nor Halim bin Arif di sekitar Pasar Bukit Tembak pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB.

Dari tangan Nor Halim, polisi mengamankan tiga paket kecil ganja kering yang diakuinya diperoleh dari Dedi Andriadi.

2. Kasus Sabu 2023

Pada Kamis (3/8/2023) Dedi Andriadi kembali ditangkap polisi bersama tiga orang lainnya berinisial PN, FA, dan MR.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para Tersangka berupa dua peket bersar sabu dengan berat kotor 1,9 kilogram, lima paket kecil sabu dengan berat kotor 40,1 gram, satu alat hisap sabu atau bong, uang tunai senilai Rp 5,9 juta dan empat telepon genggam serta satu tas warna hitam.

Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam kepada awak media mengatakan bahwa penangkapan awal dilakukan terhadap FA dan PN di dalam sebuah kamar hotel di Karimun. Dari tangan keduanya diamankan dua paket besar sabu seberat 1,9 kilogram yang dibungkus dengan plastik teh China.

BACA JUGA:   Alamak, Dua Pemuda ini Produksi Ganja Sintetis

Kemudian polisi menangkap Dedi Andriadi dan MR yang berada di luar hotel. Dari keterangan mereka diperoleh informasi masih ada paket kecil sabu lainnya yang disimpan di sebuah kontrakan. Ketika diperiksa, dalam rumah kontrakan yang dihuni FA ditemukan 40,1 gram sabu.

Mereka mengaku mendapatkan sabu dari seorang warga Malaysia berinisial BO (DPO) dengan cara menjemput ke Pantai Pontian Malaysia. Keempat Tersangka memiliki perannya masing-masing.

PN berperan menjemput sabu ke Pantai Pontian Malaysia. Sabu dari PN kemudian diantarkan ke kontrakan FA oleh Dedi Andriadi. Selanjutnya FA mengantarkan sabu ke hotel. Sementara MR disebut sebagai pendana.

Atas perbuatannya, keempat Tersangka dikenakan pasal 114 ayat ( 2 ) subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar,” jelas AKBP Ryky Widya Muharam kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

(RED/BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *