slot gacor
Pria di Kampung Aceh Diringkus Polresta Barelang, 133 Paket Sabu Diamankan - BatamInfo.co.id

Pria di Kampung Aceh Diringkus Polresta Barelang, 133 Paket Sabu Diamankan

Fot: Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang meringkus 1 pelaku berinisial A atas kepemilikan narkotika jenis shabu pada Jumat, 13 Mei 2022 di Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk kota Batam. 

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyebutkan, pelaku A ini adalah orang yang memiliki, menyimpan, menguasai bahkan menjual barang haram tersebut. Dia juga mengungkapkan bahwa di lokasi tersebut merupakan kali kedua pihaknya mengamankan pelaku tindak pidana narkotika.

“Pada Hari Jumat, tanggal 13 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, bertempat di Rumah Liar (Ruli) Kampung Aceh, Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, tersangka yang berhasil kita amankan berinisial A. Dia ini merupakan orang yang memiliki dan menyimpan, menguasai dan menjual shabu. Beberapa waktu lalu sudah dilakukan penindakan. Ini yang kedua kalinya,” ungkap Nugroho dalam konferensei pers uang digelar di Lobby Polresta Barelang, pukul 13.30 WIB Jumat, (10/5/2022).

BACA JUGA:   Kecelakaan Kapal Laut di Perairan Dabo Singkep, Ini Kronologinya

Nugroho menerangkan, saat pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku, mereka mendapati tersangka A sedang melakukan aktifitas penjualan shabu. Kepada pihak kepolisian, tersangka mengaku sudah menjual barang haram ini selama 2 bulan. Ia menyebutkan, pelaku mengaku, dirinya membeli barang haram itu kepada seseorang yang hingga kini masih dalam pengejaran Polisi. 

“Saat Satresnarkoba turun ke lokasi dan mendapatkan tersangka inisial A yang ada di lokasi, yang mana tersangka sedang menjual paket sabu. Ada 3 pembeli disitu. Pemakai tidak kita temukan barang bukti. Kita cek, ternyata positif. Selanjutnya kita rehab. Pengakuan tersangka; sudah menjual shabu kurang lebih 2 bulan. Dia Membeli di AT yang masih DPO. Tersangka mengaku, bila paket sabu itu dijual kepada 1 orang, tersangka akan dapat untung 3 juta rupiah. Beberapa paket sudah terjual. Selebihnya sudah kita amankan,” terangnya. 

BACA JUGA:   Pj WaliKota Hadiri Pengukuhan Pengurus PSMTI Tanjungpinang dan Bintan

Sementara itu, barang bukti (BB) yang berhasil disita petugas antara lain; 133 paket/bungkus shabu dengan rincian; 28 paket/bungkus shabu dengan berat 2,74 gram. 31 paket shabu kristal seberat 3,54 gram, 74 paket shabu 9,66 gram, 2 bungkus rokok surya, 1 kantong plastik, uang tunai senilai Rp 1.490.000 dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam. 

BACA JUGA:   Fraksi-Fraksi DPRD Kepri Setujui LPP APBD Kepri Tahun 2021 Menjadi Perda

Kata Nugroho, total BB yang telah diamankan seberat 15, 94 gram. Dengan asumsi, bila itu membuat teler 10 orang, maka sebanyaj 150 orang yang terselamatkan. 

Sementara itu, pasal yang disangkakan terhadap tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu adalah, Pasal 114 ayat 2 Juncto (jo) pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun atau pidana mati dan atau pidana penjara seumur hidup. (Non)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *