Bataminfo.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang meringkus H (54), pelaku penggelapan mobil rental. Ia diamankan petugas di warung pinggir jalan depan perumahan Happy Garden, Lubuk Baja, belum lama ini.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardhana menuturkan tindak pidana yang dilakukan pelaku terjadi pada 22 Maret lalu. Pelaku merental mobil jenis Toyota Inova GAT keluaran tahun 2014 di depan Kantor Kelurahan Sungai Harpan, Kecamatan Sekupang.
“Mobil itu dirental selama 10 hari dan langsung di bayar cash. Kemudian setelah jatuh tanggal pengembalian mobil, pelaku tidak mengembalikan dan malah membawa mobil itu kabur dan di gadai sebesar Rp50 juta,” ujar Yudha, Kamis (28/4/2022).
Diterangkan Yudha, pihaknya menerima laporan dari korban pada 19 April lalu. Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal Polsek Sekupang.
“Pelaku kami tangkap di warung pinggir jalan Perumahan Happy Garden. Mobil itu di gadainya Rp50 juta di Cilegon, Banten. Uang dari hasil gadai mobil itu pengakuan pelaku digunakan pelaku untuk foya-foya. Untuk mobil saat ini dalam pencarian oleh tim Opsnal,” terang Yudha.
Yudha menghimbau kepada masyarakat atau pemilik rental agar memasang alat pelacak atau GPS di kendaraan yang disewakan atau direntalkan. Hal ini untuk mencegah terjadinya pencurian.
“Untuk pelaku ini di jerat dengan pasal 372 KUHPidana ancaman hukumannya empat tahun penjara,” demikian Kapolsek Sekupang. (non)