slot gacor
Presiden Jokowi Kembali Perpanjang PPKM Hingga 30 Agustus 2021, Termasuk Kota Batam - BatamInfo.co.id
Batam  

Presiden Jokowi Kembali Perpanjang PPKM Hingga 30 Agustus 2021, Termasuk Kota Batam

Presiden Jokowi. Foto : sekretariat negara Indonesia

Bataminfo.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 di sejumlah daerah luar Pulau Jawa dan Bali, termasuk Kota Batam dan Tanjungpinang. PPKM diperpanjang dari 24 hingga 30 Agustus 2021.

Presiden Jokowi mengatakan ada penurunan kasus secara signifikan di sejumlah daerah. Oleh karena itu, ada beberapa daerah yang levelnya turun.

BACA JUGA:   Ricuh Driver Taksi Online Kembali Terjadi Di Batam , Oknum TNI AU Turunkan Paksa Penumpang Dan Barang

“Pemerintah memutuskan mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 ke 3,” ucap Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Senin (23/8) kemarin.

“Untuk luar Jawa Bali juga ada perkembangan yang membaik, tapi tetap harus waspada. Level 4, dari 11 provinsi jadi 7 provinsi, dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kab/kota. Level 3, dari 215 kabupaten/kota jadi 234 kabupaten /kota. Level 2 dari 39 kabupaten /kota jadi 48 kabupaten/kota,” tambahnya.

BACA JUGA:   7 WNA India di Masjid Baiturahman Batam, 1 Orang Positif Covid-19

Selama PPKM berbasis level ini diterapkan di Jawa-Bali dan daerah di luar dua pulau tersebut, ada tren penurunan kasus positif Covid-19 harian secara nasional. Presiden Jokowi pun mengamini hal itu. Ada penurunan kasus secara signifikan di Jawa dan Bali. Tetapi, dia meminta daerah di luar Jawa Bali untuk lebih waspada.

BACA JUGA:   Warga Batam Datangi Penyekatan Jalan untuk Daftar Vaksin

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemkot Batam, Azril Apriansyah membenarkan penerapan PPKM level 3 Kota Batam diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.

“Benar, masih di level 3,” ujar Azril, Selasa (24/8/2021) pagi.

Namun demikian, untuk kejelasan kebijakan PPKM level 3 yang ada, pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Pemko Batam, “Nanti ditindaklanjuti SE” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *