Bataminfo.co.id, Batam – Pemerintah pusat memperpanjang penerapan PPKM Level 4 di 45 Kabupaten dan Kota diluar Jawa Bali, termasuk Kota Batam dan Tanjungpinang. Penerapan PPKM Level 4 itu diperpanjang mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam rapat kordinasi penerapan PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali, secara virtual, Sabtu (24/7/2021).
Gubernur H. Ansar Ahmad siap memberikan dukungan atas kebijakan pemerintah pusat untuk memberlakukan PPKM Level IV di Kepulauan Riau khususnya Kota Batam dan Tanjungpinang.
“Kami mendukung dilanjutkan pelaksanaan PPKM Level IV karena penerapan PPKM beberapa waktu yang lalu meskipun menurunkan angka Covid-19 sampai 30 persen di Kepri tapi masih berfluktuasi,” ujar Gubernur Ansar.
Direncanakan paling lambat, Ahad (25/7) pagi, Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan Inmendagri terbaru mengenai pelaksanaan PPKM Level IV di Luar Jawa dan Bali. (*)











