Bataminfo.co.id, Batam – Pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia. Termasuk Provinsi Kepri.
Rencana tersebut pun mendapat tanggapan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Kepri.
Sekretaris BPD PHRI Kepri, Yeyen Heryawan mengatakan mendukung penerapan PPKM Level 3 tersebut. Namun, pihaknya meminta pemerintah memberikan kelonggaran masyarakat untuk tetap bergerak pada libur Natal dan tahun baru mendatang.
“Kami mendukung penerapan PPKM Level 3 tersebut. Namun, jangan seketat bulan Juli lalu. Berikan kelonggaran agar semua sektor tetap bisa bergerak,” ujar Yeyen, kepada Bataminfo.co.id, Sabtu (4/12/2021).
Dikatakan Yeyen, jika penerapan PPKM Level 3 seketat pada bulan Juli lalu. Maka akan berdampak pada sektor, termasuk Hotel dan Restoran.
“Kami sejauh ini masih menunggu Surat Edaran (SE) Gubernur dan SE Pemerintah Kota. Seperti apa penerapannya, apakah ada penyekatan atau bagaimana. Ini yang kami ingin tahu,” ucapnya.
Yeyen berharap, Kepri tidak dilakukan pengetatan secara berlebihan pada PPKM level 3 nantinya.
“Proses vaksinasi di Kepri sudah mencapai hampir 90 persen. Bagaimana bisa terbentuk Herd Immunity, jika masyarakat di batasi bergerak,” tandasnya. (ias)