Bataminfo.co.id, Batam – Penerapan PPKM level 3 Kota Batam diperpanjang hingga tanggal 6 September 2021. Beberapa upaya pendampingan pengetatan sebagai mana SE Walikota Batam telah dilakukan.
Seperti halnya pendampingan oleh Polsek Lubuk Baja sejak awal penetapan PPKM level 3 pada 10 Agustus, beberapa patroli-patroli gabungan telah digencarkan di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja.
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono mengatakan, kerap kali menemukan pelanggaran prokes maupun lewat batas waktu usaha selama di lakukan patroli gabungan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) maupun tempat makan di wilayahnya tersebut.
“Memang ada yang masih ngeyel, tetapi banyak yang sudah paham dan menerapkan aturan. Ya begitulah kita harus sering mengingatkan untuk menghimbau jadinya,” ucapnya kepada awak media Batamindo.co.id, Selasa (24/8/2021).
Namun demikian, dirinya menghimbau agar PPKM level 3 lalu menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha, dan menegaskan kedepannya akan ada tindak lanjut sanksi administratif yang akan di tegakkan.
“Meski trend Covid-19 masyarakat Lubuk Baja telah turun, hendaknya tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang ada, dan jika masih ngeyel akan dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha,” tutupnya. (Bora)