slot gacor
Postingan Istrinya Viral, PD Hima Persis Desak KPK Periksa Kepala BP Bintan - BatamInfo.co.id

Postingan Istrinya Viral, PD Hima Persis Desak KPK Periksa Kepala BP Bintan

Ketua PD Hima Persis,, Zhein noor.

Bataminfo.co.id, Bintan – Ketua Umum Pimpinan Daerah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PD Hima Persis) Tanjungpinang-Bintan, Muhammad Zhein Noor Ramadhan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan, Farid Irfan Sidik, terkait dugaan gratifikasi yang telah dibeberkan oleh isterinya, Dwi Okta Jelita (Jelita Jee) pada komentarnya di sosial media.

Sebelumnya Pada Sabtu, 24 Agustus 2024, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat Kejaksaan Agung, Asri Agung Putra, imbas dari komentar yang dilontarkan oleh menantunya Dwi Okta Jelita (Jelita Jee).

Senada dengan Indonesia Corruption Watch (ICW), Ketua Umum PD Hima Persis, Zhein mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut memeriksa Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan, Farid Irfan Sidik yang merupakan anak dari (Staf Ahli Jaksa Agung) pejabat di Kejaksaan Agung, Asri Agung Putra.

BACA JUGA:   Polsek Tambelan Amankan Ratusan Botol Miras Tak Bertuan Diamankan

Zhein mengatakan, dugaan gratifikasi tersebut dapat dilihat pada komentar Dwi Okta Jelita (Jelita Jee) yang discreenshot warganet dan beredar disosial media, pada komentarnya Dwi Okta Jelita (Jelita Jee) menyampaikan bahwa dirinya dan keluarga seringkali difasilitasi oleh para pengusaha tanpa diminta.

“Kita kalau ke luar negeri itu dicover sama pengusaha-pengusaha yang memang ngasih fasilitas tanpa diminta, disuruh milih mau nginep dimana, naik pesawat apa, gak pernah pusing, apalagi sekelas presiden. Pada rebutan tu orang-orang mau fasilitasi jadi itu bukan pakai duit negara apalagi dibilang bukan urusan kepresidenan,” ungkap Dwi Okta Jelita (Jelita Jee).

BACA JUGA:   Dengarkan Aspirasi Warga, Kapolresta Barelang Kunker ke Polsek Bengkong

Menurut Zhein, komentar tersebut sudah cukup menjadi modal awal bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan, Farid Irfan Sidik.

Ditambah lagi setelah viral dimedia sosial akun Instagram Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan, Farid Irfan Sidik dan isterinya Dwi Okta Jelita, dengan nama akun @faridirfansiddik dan @jelitajee kini tidak dapat ditemukan, Ia menduga akun tersebut telah dinonaktifkan, tak hanya itu kini akun Instagram @bpbintan juga turut diprivasi dari publik.

“Ini merupakan salah satu perilaku buruk, dari komentar Jelita Jee terlihat seperti menormalkan tindakan gratifikasi dilingkungan pejabat. Jangan menormalkan tindakan yang berlawanan dengan hukum,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi yang telah diatur dalam Pasal 12B ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 menyatakan bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

BACA JUGA:   Tahanan Dugaan Kasus Pencabulan Gantung Diri di Ruang Tahanan Kejari Batam

” Untuk itu, kami mendesak KPK bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan, Farid Irfan Sidik, atas dugaan gratifikasi. Dan juga kami mendesak Gubernur Kepri agar dapat mengevaluasi Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan, serta mendukung KPK untuk segera melakukan pemeriksaan,” tutupnya.(Budi)