Bataminfo.co.id, Batam — Insiden intimidasi dan kekerasan terhadap insan pers kembali terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (21/7/2026). Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Carolein Parewang, nekat memukul ponsel milik Uci, jurnalis Tribun Batam, hingga layarnya retak saat korban sedang melakukan tugas peliputan.
Peristiwa tersebut bermula ketika Uci mengambil rekaman visual terdakwa yang keluar dari ruang sidang untuk kepentingan dokumentasi pemberitaan. Merasa tidak terima disorot kamera, terdakwa yang tersulut emosi mendatangi Uci dan mengibaskan tangannya hingga menghempas ponsel korban ke lantai.
Merasa Shock dan Tidak Terima atas tindakan arogan tersebut, Uci mengaku sangat shock dan merasa tidak terima. Ia menegaskan bahwa aksinya di lapangan murni untuk dokumentasi berita, bukan untuk memprovokasi atau kepentingan pribadi.
”Baru kali ini jadi wartawan saya diginikan. Kalau gak mau jawab boleh diam, jangan merusak. Saya juga kerja bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Uci meluapkan rasa kecewanya.
Aksi kekerasan dan pengrusakan alat kerja yang dilakukan Carolein Parewang ini dinilai mencerminkan kemunduran penghormatan terhadap profesi jurnalistik.
Tindakan intimidasi fisik semacam ini menjadi ancaman nyata bagi kebebasan pers di Indonesia, khususnya bagi jurnalis yang sedang mengawal proses peradilan di ruang publik.
Ponsel Wartawan Tribun Batam Diretakkan Carolein di PN Batam, Wartawan: Baru Kali ini Diginikan!












