Bataminfo.co.id, Batam– Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho telah mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Komplek Imigrasi Tiban Jl. Paspor Kecamatan Sekupang kota Batam.
Pelaku yang diamankan tersebut berinisial AW (25), berhasil diamankan Polisi di rumahnya di Ruli Tiban 1 Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada, Kamis (10/11/2022).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol NugrohoTri Nuryanto melalui Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh Pelapor atas nama Adini Pramudita.
“Merasa rumahnya dimasuki oleh tamu yang tidak diundang dan kehilangan barang-barang berharga, membuat pelapor membuat laporannya ke Polsek Sekupang,” ungkap Kompol Yudha.
Lebih lanjut dia menjelaskan kronologis kejadiannya berawal pada, Rabu (9/11/2022) malam. Pelapor dikejutkan dengan suara orang yang sedang mendobrak pintu. Penasaran, pelapor kemudian langsung mengecek kedapur dan menutup pintu kamar mandi.
“Saat itu pelapor tidak menemukan siapa-siapa di dapurnya, dan kemudian kembali ke kamar tidurnya,” jelasnya.
Keesokan harinya lanjut Yudha, sekira pukul 06.00 Wib, asisten rumah tangga dirumah pelapor menanyakan kepada pelapor apakah pelapor ada keluar tadi pagi. Karena, ART tersebut melihat pintu samping rumah pelapor sudah tidak tertutup rapat.
Lanjutnya, melihat kejadian itu pelapor langsung mengecek kedalam kamar anaknya dan mendapati laptop merek Lenovo Warna Abu-abu, Hp Merek Samsung Not 9 warna hitam beserta Hp samsung 8 warna hitam dan Ipad warna abu abu beserta nintendo Switc Farfum serta Play Station 4 yang berada di dalam kamar anak pelapor sudah tidak ditemukan alias hilang.
Kemudian, pelapor lalu melihat ke pintu belakang rumah. Alangkah terkejutnya dia ketika melihat bagian bawah pintu belakang rumahnya sudah jebol.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta rupiah. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang,” sebutnya.
Masih kata Yudha, setelah menerima Laporan selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sekupang yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang ada diseputaran lokasi kejadian.
Selanjutnya pada, Kamis (10/11/2022) sekira pukul 15.00 Wib Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan informasi bahwasannya yang diduga sebagai pelaku pencurian barang-barang milik korban adalah seorang laki-laki inisial AW.
Saat itu, menurut informasi yang didapatkan terduga pelaku sedang berada di rumahnya di Ruli Tiban 1 Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
“Tak ingin buruannya lepas, Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang Bukti Hp Note 9, Laptop Lenovo, Play Station milik pelapor,” ucap Yudha.
Menurut Yudha, pelaku merupakan seorang residivis tindak kejahatan yang sama. Dalam melakukan aksinya pelaku melakukannya seorang diri dengan cara membongkar dan mendobrak pintu belakang rumah korban.
Selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.