Bataminfo.co.id, Batam – Jajaran Polsek Sekupang meringkus S dan P, dua pelaku pencurian sepeda motor, belum lama ini. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial H masih dalam pengejaran.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan polisi yang diterima pihaknya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Ada dua LP yang masuk ke kami. LP pertama di parkiran Indomaret MC Dermott Tiban Indah, TKP kedua di Perumahan Taman Indah Edelwis Sungai Harapan. Pelaku pertama yang berhasil kami tangkap yakni S yang merupakan residivis kasus yang sama, dia ditangkap di seputaran SPBU Sungai Harapan,” ujar Yudha, didampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Iptu Buhedi Sinaga, Sabtu (16/10/2021) kemarin.
Sedangkan pelaku P, sambung Yudha, ditangkap pihaknya di Perumahan Puri Gracia, Tanjung Riau. Dari tangan tersangka disita tiga unit sepeda motor Honda Beat, Kunci T, satu mesin Travo dan satu mesin Gerinda.
“Kedua pelaku mengaku telah melakukan curanmor di 17 TKP. Rinciannya, di Sekupang 17 TKP, Batu Aji 3 TKao, Sagulung 4 TKP, Bengkong 1 TKP, Lubuk Baja 1 TKO dan Batam Kota 1 TKP,” ucap Yudha.
Diterangkan Yudha, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 1 tersangka lainnya berinisial H. Pelaku H ini merupakan yang menjual hasil pencurian motor yang dilakukan S dan P.
“Kita masih melakukan pengejaran terhadap salah satu rekan mereka inisial H (DPO). Kunci semuanya dari yang DPO ini, karena motor yang mereka curi hanya dia yang tau dimana lokasi dijualnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, jelas Yudha, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (yog)