Bataminfo.co.id, Batam- Personel Polsek Sekupang bersama instansi terkait dan warga melakukan penertiban pembangunan kios yang direncanakan dibangun diatas Row Jalan di kawasan Tiban IV.
Diketahui, rencana pembangunan kios tersebut ditolak oleh warga RT. 12 , RT 08 dan yayasan Malay Scholl.
“Warga sudah menolak pembangunan kios tersebut
dengan mengirimkan surat ke Satpol PP kota Batam. Bahkan Rencana Lokasi kios tersebut sudah di segel menggunakan garis line,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana, Selasa (25/10/2022).
Kapolsek menyebut, personel polsek Sekupang melalui Bhabinkamtibmas, memberi pemahaman kepada pemilik kios yang akan membangun kios tersebut. Bahkan pemilik lokasi juga menolak pendirian kios yang berada di Row jalan.
“Pemilik lokasi tersebut menolak pendirian kios. Bhabinkamtibmas menegahi dan memberikan pemahaman dan edukasi. Bersyukur masyarakat bisa menerima dan langsung mebubarkan diri,” ucap Kapolsek
Pelaksanaan penertiban turut dihadiri oleh sejumlah personel yakni Kasi Ops Satpol-pp Kota Batam Alex, Kanit Intelkam Polsek Sekupang Ipda J. gultom, Kasi trantib Kelurahan Patam lestari Susi, Korlap Satpol PP Kecamatan Sekupang Said.
Termasuk dari Bhabinkamtibmas Patam Lestari Bripka Fajri, personel Satpol PP sebanyak 50 orang dan Ketua RW 08 Patam Lestari, Suwardi.
Dalam penertiban Satpol PP juga mengangkut sejumlah barang berupa 20 karung semen dan sejumlah meja.
“Pukul 10.25 Wib kegiatan selesai dilaksanakan
Selama kegiatan berlangsung situasi aman terkendali,” tutup Kapolsek (*)