Batamindo.co.id ,Batam – Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang pelaku setelah melakukan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, Senin (06/11/23).
Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin, S.H menjelaskan kejadian tersebut berawal Pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira pukul 14.00 Wib, sewaktu kegiatan Pramuka di Sekolah SMP Swasta Kec.Sei Beduk-Kota Batam terlapor memanggil Korban keruangan Kelas 7, Korban datang bersama Sdri RR selanjutnya saksi RR dirusuh keluar dari ruangan kelas 7, sedangkan Korban masih berada didalam Ruang kelas tersebut bersama Terlapor, selanjutnya Terlapor merangkul dan memeluk Korban dan mencium bibir Korban serta Terlapor meremas Payudara Korban, sembari Terlapor menyuruh Korban untuk memegang Kemaluan Terlapor, sehingga Korban langsung tidak mau dan memberontak untuk melepaskan diri, namun Terlapor tetap memeluk dan mencium bibir Korban, karena sudah waktunya jam pulang Terlapor menghentikan perbuatannya dan melepaskan Korban.Atas kejadian tersebut Korban mengalami Trauma dan ketakutan atas perbuatan Terlapor.Selanjutnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk guna Pengusutan lebih lanjut.
Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, S.H.,M.H menjelaskan kronologis penangkapan yakni berawal pada hari Minggu tanggal 05 November 2023, sekira pukul 15.16 wib, berdasarkan Laporan Polisi-B / 70 / XI / RES.1.24./ 2023 / SPKT /POLSEK SUNGAI BEDUK / RESTA BRLNG / POLDA KEPRI, tgl 05 November 2023. Serta keterangan Korban dan saksi-saksi yang cukup Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU.YUSTINUS HALAWA, SH., MH, mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku tindak pidana *PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR* yang bernama SPM sedang berada di dalam rumah yang beralamat di Mangsang Permai Kel. Mangsang Kec. Sei Beduk Kota Batam. Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal langsung bergerak ke alamat tersebut, setelah bertemu dengan terduga pelaku SPM unit Opsnal langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya SPM di bawa ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut.
Korban RLV (12 Tahun) merupakan pelajar di SMP swasta di Kec.Sei Beduk.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU YUSTINUS HALAWA, SH., MH mengatakan “terhadap pelaku saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk”.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin, S.H mengatakan “pelaku yang diamankan berjumlah 1 orang yakni SPM (21 Th) yang merupakan warga Mangsang.
Terhadap pelaku SPM (21 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur dengan Pasal 82 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.