Bataminfo.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Sagulung meringkus tiga pelaku pencurian sepeda motor, beberapa hari yang lalu. Satu dari tiga pelaju merupakan residivis kasus pencurian Handphone.
Ketiga pelaku tersebut yakni, AB (38), W (28), dan T (24). Mereka ditangkap petugas, di kawasan Bengkong Abadi, Kecamatan Bengkong.
Kapolsek Sagulung, Iptu Mohammad Darna Ardiyaniki mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi dari korban berinisial DE (34), yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Para pelaku ini juga mengaku melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Nongsa, Rabu (10/11/2021). Korbannya berinisial MS (31), warga Kavling Danau Indah Punggur,” ujar Niki, Selasa (23/11/2021).
Ketiga pelaku ini menjalankan aksinya pada malam hari dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di pekarangan rumah yang terbuka.
“Tersangka mencuri motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T,” tuturnya.
Niki juga mengatakan, para pelaku melakukan tindak pidana ini dan menggunakan hasil curian ini untuk diri sendiri.
“Hasil curian mereka gunakan untuk kepentingan diri sendiri,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu dari ketiga tersangka ini merupakan residivis perkara pencurian handphone TKP Batu Aji tahun 2008.
“Tersangka AB (38), pernah dipenjara selama 1 tahun pada tahun 2008 dan bebas pada tahun 2009,” imbuhnya.
Terhadap ketiga pelaku curanmor sebagaimana dalam Pasal 363 KUHPidana diancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. (yog)