Bataminfo.co.id, Batam — Polsek Lubuk Baja, Polresta Barelang kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap jaringan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang menjanjikan pekerjaan sebagai admin judi online di Vietnam dengan bayaran 500 dolar AS per bulan. Dua orang pelaku, masing-masing berinisial CG dan RVP, kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penampungan calon PMI ilegal di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja. Pada 16 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung turun melakukan penyelidikan.
Saat itu, petugas mendapati seorang pelaku berinisial CG sedang menjemput dua calon korban berinisial AS dan JB di area parkir Hotel Romance, Kelurahan Batu Selicin. Keduanya dijanjikan bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi, namun tanpa dokumen resmi.
CG segera diamankan, sementara penyidik melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga menjadi pengendali jaringan.
Hasil penyelidikan membawa polisi pada identitas pelaku kedua, RVP, yang diketahui berada di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Dipimpin IPTU Noval Adimas Ardianto, S.Tr.K., M.H, tim Reskrim Polsek Lubuk Baja terbang dari Batam untuk melakukan penangkapan.
Pada 3 November 2025, sekitar pukul 13.45 WIB, polisi menemukan RVP di Perumahan Pesona Cibeureum Permai Blok C No.10. RVP langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, percakapan rekrutmen, hingga dokumen perjalanan korban.
Kedua pelaku kini ditahan di Batam untuk diproses lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
Empat unit handphone milik tersangka dan korban
Percakapan digital terkait perekrutan
Rekening koran tersangka
Dua paspor korban
Tiket feri dan tiket pesawat yang digunakan untuk memindahkan korban
Dokumen dan instrumen rekrutmen lain
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui berperan merekrut, mengendalikan, dan memindahkan puluhan calon PMI ke luar negeri secara ilegal. Para korban dijanjikan bekerja sebagai admin judi online di Vietnam dengan bayaran besar, namun tanpa prosedur resmi dan berisiko tinggi.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, S.H., S.I.K., M.H, memastikan pihaknya akan menindak tegas jaringan penempatan PMI ilegal yang beroperasi di Batam.
“Adapun langkah kepolisian meliputi, Pemeriksaan saksi-saksi, Berkoordinasi dengan BP3MI Kepri terkait pemulangan korban, Pengamanan tersangka dan barang bukti, Gelar perkara dan percepatan berkas, Pengiriman berkas ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya
Para tersangka dijerat Pasal 81 jo. Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo. Pasal 68 UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Budi)











