Bataminfo.co.id, Batam – Kepolisian Keamanan Pelabuhan Batam meringkus enam pemain PMI Ilegal yang kerap mengirim calon pekerja migran asal Indonesia ke Malaysia tanpa melalui perusahaan berbadan hukum dan tidak dilengkapi dokumen resmi.
Dari keenam pelaku, polisi berhasil menyelamatkan 40 calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Sejumlah barang bukti berupa paspor, tiket kapal fery tujuan Malaysia, telepon seluler, dan kartu ATM ikut diamankan. Para pelaku diamankan di Pelabuhan Batamcentre.
“Keenam tersangka ini kita amankan di Pelabuhan Fery Internasional Batamcentre yang merupakan pelabuhan resmi. Mereka masing-masing diamankan berdasarkan empat Laporan Polisi yang berbeda,” kata Kapolsek KKP Batam, AKP Yusriadi Yusuf, pada wartawan, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, dan Kanit Reskrim Polsek KKP Iptu Agussapriadi Lubis, S.H, Senin (8/8/2022).
Menurut AKP Yusuf, keenam pelaku berinisial SS, I, E, R dan AK merupakan pemain lama yang berperan sebagai orang yang mengurus calon PMI Ilegal sejak kedatangannya dari daerah asal, penampungan selama di Batam, hingga memberangkatkannya ke Malaysia.
“Masing-masing PMI yang diberangkatkan oleh para pelaku dipatok biaya sebesar Rp 15 juta,” ujar AKP Yusuf. Dari biaya Rp 15 juta itu, setiap pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta. Satu pelaku bisa memberangkatkan 5 orang sekaligus dalam sekali pengiriman.
Dijelaskan AKP Yusuf, untuk bisa memberangkatkan PMI harus sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang ada, harus memiliki badan hukum dan SIP3MI. Seperti yang diketahui syarat untuk menjadi PMI legal ada 9 syarat yakni , Usia minimal 18 tahun keatas, memiliki kompetensi atau kemampuan, sehat jasmani rohani, terdaftar di BPJS tenaga kerja, mempunyai perjanjian kerja, kontrak kerja, kartu KTKLN, visa kerja, serta terdaftar di SISKOP2MI.
Terkait maraknya pengiriman PMI ilegal, AKP Yusuf mengimbau kepada masyarakat yang ingin menjadi PMI agar mengikuti prosedur yang ada. Ia juga mengatakan bahwa penangkapan para pelaku tersebut merupakan bentuk dari memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna pelabuhan domestik maupun internasional.
Kepada para pemain PMI ilegal, AKP Yusuf mengimbau agar mengikuti prosedur. Sebab, jika PMI diberangkatkan secara ilegal dan mengalami masalah, tentu tidak bisa dipertanggungjawabkan tana adanya perlindungan Undang-undang Tenaga Kerja. “Jangan main-main dengan nyawa manusia. Akan kita tidak tegas. Hal ini sesuai dengan atensi Kapolri yang diteruskan melalui Kapolresta Barelang,” katanya.
Keenam pelaku tersebut mengaku baru mulai menjalankan bisnis ilegalnya tersebut sejak Pelabuhan Interansional Batamcentre mulai dibuka sebagai pintu masuk ke Malaysia dua bulan lalu. “Saya baru dua kali mengirimkan PMI Ilegal sejak pelabuhan dibuka. Pertama dua orang, yang kedua saya kirim 6 orang,” ujar AK.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 Undang – Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.