Bataminfo.co.id, Batam – Tim Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang telah mengamankan 2 (dua) orang sebagai pelaku tindak pidana Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Pelabuhan Internasional Batam center pada Selasa (2/2/2021).
Kapolsek KKP AKP Budi Hartono mengatakan, penangkapan ini bermula saat ditemukannya seorang calon penumpang tujuan Singapore tidak memiliki surat-surat yang lengkap.
“Calon penumpang berinisial SN (35) hendak ke Singapore. Saat dilakukan pengecekan kelangkapan surat-suratnya diduga ilegal. Saat itu SN bersama dengan pengantar berinisial TT (51),” ujar Budi pada Rabu (3/2/2021) pagi.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan dari TT, yang melakukan pengurusan semuanya di Batam ialah saudari SS (41).
“Dari hasil pengembangan bahwa SN selama di Batam di tampung sementara oleh SS (41) sebagai pengurusnya, bisa dikatakan agennya. SS langsung kita amankan di perumahan Viola blok A5 Kelurahan Tiban Baru Kecamatan Sekupang dan dibawa ke Mapolsek untuk diambil keterangannya,” bebernya
Budi juga mengatakan, ini merupakan perhatian utama kami di Polsek KKP, agar tidak ada lagi korban PMI yang karena ilegal dan terkatung-katung di negeri orang lain.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 (satu) unit mobil merk Honda Accord, 2 (dua) unit handphone, dan 1 (satu) buah pasport. (yog)