Bataminfo.co.id, Batam – Polsek Sekupang menyita ratusan tabung gas elpiji 3 kg milik PT Sarana Jaya Nusa di Pelabuhan Pak Amat Sekupang, Sabtu (17/4/2021).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang, AKP Budi Hartono menuturkan diamankannya ratusan tabung gas tersebut karena diduga tidak mengantongi izin pendistribusian.
“Benar, kami mengamankan ratusan tabung gas yang hendak di muat ke Speedboat,” ujar Budi.
Diterangkan Budi, pihaknya pun memasang garis polisi untuk sementara, sambil menunggu hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek KKP.
“Pemasangan Police Line tersebut benar, kita mendapat informasi, bahwa ada hal yang salah terhadap regulasi yang seharusnya, baik itu tabung gas tersebut, cara angkutnya, dan pelabuhan yang mereka gunakan,” ucap Budi.
Kapolsek juga mengatakan, jika dalam penyidikan tidak ditemukan yang menyalahi aturan, maka garis polisi tersebut akan dibuka.
“Police line akan kita buka, kalau tidak ditemukan pelanggaran dalam pendistribusian tabung gas 3 kg tersebut. Namun, jika itu terbukti bersalah maka kita akan limpahkan ke Bea Cukai Batam guna proses lebih lanjut,” pungkas Budi. (Ina)