slot gacor
Polsek galang Tangkap Pembakar Hutan dan Lahan - BatamInfo.co.id
Batam  

Polsek galang Tangkap Pembakar Hutan dan Lahan

Lahan yang di bakar di Sembulang Hulu, Kecamatan Galang, Kota Batam. Foto : Istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Galang berhasil mengamankan satu orang pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sembulang Hulu, Kecamatan Galang Kota Batam pada Selasa (2/3/2021) siang.

Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia mengatakan, pelaku berhasil diamankan saat anggota sedang melakukan patroli di Kelurahan Sembulang.

“Anggota yang sedang berpatroli melihat ada kepulan asap ditengah hutan, kemudian anggota menjumpai pak RW Sembulang Hulu dan meminta kepada pak RW untuk menunjukkan jalan ke arah kepulan asap ditengah hutan tersebut,” ujar Betty (4/3/2021) siang.

BACA JUGA:   Pasien Covid-19 Terus Bertambah di Batam, Pengelola Gelper Bisa Patuhi Protokol Kesehatan?

Lanjutnya, Kanit Reskrim beserta dengan anggota menuju ke lokasi kebakaran hutan dan melihat langsung dengan pelaku pembakaran hutan.

“Pelaku diamankan berinisial RJ (27). Setelah ditanya dan ianya mengakui telah melakukan pembakaran lahan untuk berkebun dan lahan tersebut milik ibu Sri,” tuturnya.

Pelaku dibawa ke Polsek Galang untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut dan pihak kepolisian beserta masyarakat Kelurahan Sembulang memadamkan api secara manual sampai padam.

BACA JUGA:   9.568 Warga Batam Divaksin Hari ini

“Diketahui luas lahan yang terbakar kurang lebih 2 HA dan barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah mancis warna merah, 1 (satu) buah baju warna kuning, 1 (satu) buah potongan kayu yang terbakar,” bebernya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 36 poin 19 ayat (4) jo poin 17 ayat (2) huruf b UU RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagai perubahan pasal 78 jo pasal 50 UU RI no 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan atau pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau pasal 188 jo pasal 187 KUHPidana. Dengan ancaman 15 tahun penjara. (yog)

BACA JUGA:   PT Tower Bersama Dituding Aniaya Warga Rexvin dan Tak Memiliki Izin, Ini Klarifikasi Perusahaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *