Bataminfo.co.id, Batam – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali meresahkan warga Batam. Kali ini, pelaku berinisial HS (32) yang dikenal sebagai spesialis pencurian sepeda motor jenis Honda Beat berhasil dilumpuhkan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong. Pria pengangguran itu dihadiahi timah panas pada bagian kaki karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap di kawasan Lubuk Baja.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga, ZHS (61), yang tinggal di Perumahan Bengkong Permai, Kota Batam. Pada Senin (22/9/2025) pagi, korban mendapati sepeda motor Honda Beat putih-hitam miliknya raib dari garasi rumah. Malam sebelumnya, korban sudah mengunci ganda motornya dengan rantai besi. Namun saat ia keluar rumah usai salat subuh, rantai pengaman itu ditemukan dalam kondisi rusak dan tergeletak di lantai. Menyadari motornya hilang, korban segera melapor ke Polsek Bengkong.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, melalui Kanit Reskrim Iptu Apriadi, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Tim Reskrim menelusuri jejak pelaku dari keterangan saksi dan informasi di lapangan. Hasil penyelidikan mengarah pada HS, yang diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal dan pernah terlibat kasus serupa.
“Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah kontrakan di Komplek Windsor, Lubuk Baja. Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Namun saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha menyerang petugas. Demi keselamatan anggota, pelaku akhirnya dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur,” jelas Apriadi.
Dari tangan HS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat milik korban yang sudah dipindahkan ke lokasi kontrakan. Polisi juga menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya, termasuk kunci T dan potongan rantai besi yang telah dirusak.
Menurut keterangan polisi, HS diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia diduga telah lama beraksi dengan sasaran utama sepeda motor matic jenis Honda Beat yang digemari masyarakat karena mudah dipasarkan kembali. Sepeda motor hasil curian biasanya dijual dengan harga murah kepada penadah atau dibongkar untuk dijual per bagian.
“Modus pelaku adalah mengincar motor yang terparkir di garasi atau halaman rumah pada malam hari. HS memutus rantai pengaman menggunakan alat pemotong logam, lalu membawa kabur motor dengan kunci T. Dari pengakuannya, ia sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan target utama motor Honda Beat,” tambah Apriadi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Bengkong untuk penyidikan lebih lanjut. HS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan di rumah. “Kami mengingatkan warga agar selalu menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan, serta menempatkan kendaraan di lokasi yang lebih aman. Informasi sekecil apapun terkait keberadaan pelaku kejahatan sangat membantu kepolisian dalam mencegah tindak kriminal,” tutup Kapolsek Bengkong.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan pencurian kendaraan bermotor di Batam. Aparat berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku, khususnya mereka yang sudah berulang kali meresahkan masyarakat dengan aksi serupa.











